UTANG NEGARA

Pemerintah Terus Kawal Utang Sesuai Ketentuan UU

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2017 | 18:02 WIB
Pemerintah Terus Kawal Utang Sesuai Ketentuan UU Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan keynote speech pada seminar yang diadakan oleh Kelompok Fraksi (Poksi) XI Fraksi Partai Golkar DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta (20/2).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjaga defisit anggaran serta rasio utang untuk terus berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. Saat ini, defisit dijaga sebesar 2,41% dari maksimal 3%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk rasio utang kini ada di kisaran 28% dari maksimal batas UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu sebesar 60%.

“Negara-negara yang dianggap lebih kaya dari Indonesia bukan berarti tidak punya utang. Jepang salah satu contoh yang ekstrim. Jepang memiliki utang sampai hampir 245%– 250% terhadap GDP, dengan kondisi mayoritas penduduk sudah berusia tua,” ujarnya dalam seminar yang diadakan oleh Kelompok Fraksi (Poksi) XI Fraksi Partai Golkar DPR RI di Gedung DPR RI, Senin (20/2).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Menurut Menkeu, Indonesia masih memiliki mesin pertumbuhan dari demografi yang berusia muda dengan produktivitas masih tinggi. Selain itu, Indonesia juga menunjukkan kemampuan untuk bertumbuh dengan pertumbuhan ekonomi 2016 di kisaran 5%.

Menkeu menegaskan bahwa utang yang ada bertujuan untuk pembangunan yang produktif, sehingga menjadi sebuah investasi untuk mendorong perekonomian.

“Jika kekhawatirannya pada utang, maka kita harus bisa menunjukkan bahwa investasi kita pada perekonomian dan sumber daya manusia, memang diharapkan memiliki dampak yang lebih besar, yang positif terhadap beban kewajiban yang berasal dari utang-utang negara,” ungkapnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Karena itu, Menkeu berharap Pemerintah dan DPR mampu bersama-sama menjaga komitmen belanja negara untuk diarahkan kepada belanja produktif.

Selain itu, DPR juga diharapkan dapat mendukung reformasi yang akan dilakukan pada dua direktorat di bawah Kementerian Keuangan. “Penerimaan pajak 2017 akan bertumpu pada reformasi pajak yang sedang dilakukan di Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai,” katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak