UTANG NEGARA

Pemerintah Terus Kawal Utang Sesuai Ketentuan UU

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2017 | 18:02 WIB
Pemerintah Terus Kawal Utang Sesuai Ketentuan UU Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan keynote speech pada seminar yang diadakan oleh Kelompok Fraksi (Poksi) XI Fraksi Partai Golkar DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta (20/2).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjaga defisit anggaran serta rasio utang untuk terus berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. Saat ini, defisit dijaga sebesar 2,41% dari maksimal 3%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk rasio utang kini ada di kisaran 28% dari maksimal batas UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu sebesar 60%.

“Negara-negara yang dianggap lebih kaya dari Indonesia bukan berarti tidak punya utang. Jepang salah satu contoh yang ekstrim. Jepang memiliki utang sampai hampir 245%– 250% terhadap GDP, dengan kondisi mayoritas penduduk sudah berusia tua,” ujarnya dalam seminar yang diadakan oleh Kelompok Fraksi (Poksi) XI Fraksi Partai Golkar DPR RI di Gedung DPR RI, Senin (20/2).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menurut Menkeu, Indonesia masih memiliki mesin pertumbuhan dari demografi yang berusia muda dengan produktivitas masih tinggi. Selain itu, Indonesia juga menunjukkan kemampuan untuk bertumbuh dengan pertumbuhan ekonomi 2016 di kisaran 5%.

Menkeu menegaskan bahwa utang yang ada bertujuan untuk pembangunan yang produktif, sehingga menjadi sebuah investasi untuk mendorong perekonomian.

“Jika kekhawatirannya pada utang, maka kita harus bisa menunjukkan bahwa investasi kita pada perekonomian dan sumber daya manusia, memang diharapkan memiliki dampak yang lebih besar, yang positif terhadap beban kewajiban yang berasal dari utang-utang negara,” ungkapnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Karena itu, Menkeu berharap Pemerintah dan DPR mampu bersama-sama menjaga komitmen belanja negara untuk diarahkan kepada belanja produktif.

Selain itu, DPR juga diharapkan dapat mendukung reformasi yang akan dilakukan pada dua direktorat di bawah Kementerian Keuangan. “Penerimaan pajak 2017 akan bertumpu pada reformasi pajak yang sedang dilakukan di Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai,” katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN