UTANG NEGARA

Pemerintah Terus Kawal Utang Sesuai Ketentuan UU

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2017 | 18:02 WIB
Pemerintah Terus Kawal Utang Sesuai Ketentuan UU Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan keynote speech pada seminar yang diadakan oleh Kelompok Fraksi (Poksi) XI Fraksi Partai Golkar DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta (20/2).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjaga defisit anggaran serta rasio utang untuk terus berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. Saat ini, defisit dijaga sebesar 2,41% dari maksimal 3%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk rasio utang kini ada di kisaran 28% dari maksimal batas UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu sebesar 60%.

“Negara-negara yang dianggap lebih kaya dari Indonesia bukan berarti tidak punya utang. Jepang salah satu contoh yang ekstrim. Jepang memiliki utang sampai hampir 245%– 250% terhadap GDP, dengan kondisi mayoritas penduduk sudah berusia tua,” ujarnya dalam seminar yang diadakan oleh Kelompok Fraksi (Poksi) XI Fraksi Partai Golkar DPR RI di Gedung DPR RI, Senin (20/2).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menurut Menkeu, Indonesia masih memiliki mesin pertumbuhan dari demografi yang berusia muda dengan produktivitas masih tinggi. Selain itu, Indonesia juga menunjukkan kemampuan untuk bertumbuh dengan pertumbuhan ekonomi 2016 di kisaran 5%.

Menkeu menegaskan bahwa utang yang ada bertujuan untuk pembangunan yang produktif, sehingga menjadi sebuah investasi untuk mendorong perekonomian.

“Jika kekhawatirannya pada utang, maka kita harus bisa menunjukkan bahwa investasi kita pada perekonomian dan sumber daya manusia, memang diharapkan memiliki dampak yang lebih besar, yang positif terhadap beban kewajiban yang berasal dari utang-utang negara,” ungkapnya.

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Karena itu, Menkeu berharap Pemerintah dan DPR mampu bersama-sama menjaga komitmen belanja negara untuk diarahkan kepada belanja produktif.

Selain itu, DPR juga diharapkan dapat mendukung reformasi yang akan dilakukan pada dua direktorat di bawah Kementerian Keuangan. “Penerimaan pajak 2017 akan bertumpu pada reformasi pajak yang sedang dilakukan di Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai,” katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU