KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tegaskan Status Pandemi Covid-19 Belum Dicabut

Muhamad Wildan | Senin, 02 Januari 2023 | 11:15 WIB
Pemerintah Tegaskan Status Pandemi Covid-19 Belum Dicabut

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan status pandemi Covid-19 tidak dicabut meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dihentikan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kedua keputusan presiden (keppres) yang menetapkan status pandemi belum akan dicabut apabila World Health Organization (WHO) tidak mencabut status pandemi Covid-19.

"Kedua keppres ini belum bisa ditarik karena pandemi itu sifatnya global, bukan nasional. Kalau kita bilang pandemi berhenti sendiri ya lucu juga, karena secara global WHO menyatakan pandemi ini masih ada," katanya, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Keppres yang dimaksud Budi ialah Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres 12/2022 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covic-19 Sebagai Bencana Nasional.

Menurut Budi, pencabutan PPKM merupakan upaya untuk menurunkan intervensi pemerintah guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19.

Menurutnya, penanganan pandemi melalui gerakan masyarakat bakal lebih efektif ketimbang intervensi pemerintah. Dalam transisi dari pandemi menuju endemi, intervensi pemerintah bakal terus diturunkan secara bertahap.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

"Modal sosial masyarakat kita untuk menjaga kesehatan kelompoknya dalam bentuk gerakan masyarakat secara inklusif itu jauh lebih powerful dibandingkan dengan intervensi terus menerus dari pemerintah," ujar Budi.

Untuk diketahui, PPKM resmi dihentikan dengan ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2022. Walau PPKM dihentikan, upaya pengendalian penyebaran Covid-19 melalui protokol kesehatan, surveilans, dan vaksinasi masih tetap dilaksanakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai