KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tegaskan Status Pandemi Covid-19 Belum Dicabut

Muhamad Wildan | Senin, 02 Januari 2023 | 11:15 WIB
Pemerintah Tegaskan Status Pandemi Covid-19 Belum Dicabut

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan status pandemi Covid-19 tidak dicabut meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dihentikan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kedua keputusan presiden (keppres) yang menetapkan status pandemi belum akan dicabut apabila World Health Organization (WHO) tidak mencabut status pandemi Covid-19.

"Kedua keppres ini belum bisa ditarik karena pandemi itu sifatnya global, bukan nasional. Kalau kita bilang pandemi berhenti sendiri ya lucu juga, karena secara global WHO menyatakan pandemi ini masih ada," katanya, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Keppres yang dimaksud Budi ialah Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres 12/2022 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covic-19 Sebagai Bencana Nasional.

Menurut Budi, pencabutan PPKM merupakan upaya untuk menurunkan intervensi pemerintah guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19.

Menurutnya, penanganan pandemi melalui gerakan masyarakat bakal lebih efektif ketimbang intervensi pemerintah. Dalam transisi dari pandemi menuju endemi, intervensi pemerintah bakal terus diturunkan secara bertahap.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Modal sosial masyarakat kita untuk menjaga kesehatan kelompoknya dalam bentuk gerakan masyarakat secara inklusif itu jauh lebih powerful dibandingkan dengan intervensi terus menerus dari pemerintah," ujar Budi.

Untuk diketahui, PPKM resmi dihentikan dengan ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2022. Walau PPKM dihentikan, upaya pengendalian penyebaran Covid-19 melalui protokol kesehatan, surveilans, dan vaksinasi masih tetap dilaksanakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN