SURAT BERHARGA NEGARA

Pemerintah Tawarkan ST006 dengan Imbal Hasil 6,75%, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2019 | 19:45 WIB
Pemerintah Tawarkan ST006 dengan Imbal Hasil 6,75%, Tertarik?

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu membuka masa penawaran untuk instrumen obligasi berbasis syariah sukuk ritel seri ST006. Investor individu dapat mendapatkan produk ini secara online mulai Jumat (1/11/2019).

DJPPR menetapkan jangka waktu produk investasi ST006 hingga dua tahun kedepan atau jatuh tempo 10 November 2021. Sukuk ritel ini menawarkan imbal hasil sebesar 6,75% dengan posisi suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 5% ditambah selisih yang ditetapkan sebesar 175 bps.

“Pembayaran imbal hasil akan dilakukan setiap bulan hingga jatuh tempo 10 November 2021.Masa penawaran akan ditutup pada 21 November 2019 dan tanggal setelmen pada 28 November 2019," tulis keterangan resmi DJPPR, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Serupa dengan produk obligasi ritel pemerintah lainnya, sukuk ritel ST006 ini dapat dimiliki dengan nilai investasi minimum senilai Rp1 juta dan maksimal pemesanan senilai Rp3 miliar. Instrumen investasi dengan prinsip islami ini tidak dapat diperdagangkan pada pasar sekunder dan dapat dicairkan lebih awal dengan fasilitas early redemption.

Masyarakat yang berminat dapat memesan ST006 secara daring lewat 23 mitra distribusi yang ditetapkan oleh pemerintah. Secara umum, calon investor harus melalui empat tahap yang pertama adalah registrasi, kemudian melakukan pemesanan, pembayaran dan kemudian setelmen melalui sistem e-SBN DJPPR Kemenkeu.

Adapun 23 mitra distribusi untuk ST006 terdiri atas bank umum, bank umum syariah, perusahaan efek, perusahaan fintech dan penyedia jasa peer to peer lending. DJPPR menyebutkan penerbitan ST006 ini dalam rangka memperdalam pasar keuangan di dalam negeri.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Selain itu, mekanisme pemesanan berbasis online juga untuk memudahkan akses masyarakat untuk berinvestasi dan mendukung terwujudnya keuangan inklusif. Tujuan lain dari rilisnya ST006 adalah untuk mendukung pembangunan nasional melalui pembiayaan APBN 2019.

Adapun imbal hasil dari sukuk ritel seri ST006 yang sebesar 6,75% lebih rendah dari penerbitan obligasi ritel syariah sebelumnya. Pada ST005 yang ditawarkan pada periode Agustus 2019 pemerintah menawarkan tingkat imbal hasil sebesar 7,4% per tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN