PEMBIAYAAN APBN

Pemerintah Tawarkan ORI022 dengan Kupon 5,95 Persen

Dian Kurniati | Senin, 26 September 2022 | 11:15 WIB
Pemerintah Tawarkan ORI022 dengan Kupon 5,95 Persen

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai membuka penawaran surat berharga negara (SBN) ritel jenis Obligasi Negara Ritel (ORI) seri 022, hari ini Senin (26/9/2022).

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan penerbitan SBN ORI022 dilakukan sebagai bagian dari upaya pendanaan APBN. Bagi para investor, ORI022 menjadi salah satu instrumen investasi yang aman dan menguntungkan.

"Insyaallah aman. Sekarang Bapak-Ibu lihat di luar sana banyak investasi abal-abal, ditawarkan macam-macam, yang akhirnya berakhir dengan penipuan," katanya dalam Launching dan Pembukaan Masa Penawaran Obligasi Negara Ritel seri ORI022, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Luky menuturkan pemerintah menerbitkan ORI022 sebagai instrumen pembiayaan untuk menutup defisit APBN. Apalagi, dalam 3 tahun terakhir, APBN terus bekerja keras untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus mendorong pemulihan ekonomi.

Dia menjelaskan pembiayaan APBN melalui utang salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel, baik secara konvensional maupun syariah.

Selain itu, lanjutnya, penerbitan ORI022 juga untuk memberikan alternatif investasi yang aman bagi masyarakat. Dia berharap makin banyak masyarakat yang tertarik berinvestasi pada ORI022 karena semua prosesnya dapat dilakukan secara online.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kalau kita investasi di ORI022, Bapak-Ibu sekalian sudah ikut membangun negeri ini, sudah ikut membiayai [penanganan] pasien Covid, dan ikut memulihkan perekonomian nasional," ujarnya.

Pemerintah menawarkan SBN ritel jenis ORI022 mulai 26 September 2022 hingga 20 Oktober 2022. Kupon ORI022 berjenis fixed rate sebesar 5,95% per tahun, atau lebih tinggi ketimbang kupon seri ORI021 sebesar 4,9%.

ORI022 bertenor selama 3 tahun atau akan jatuh tempo pada 15 Oktober 2022. Meski demikian, ORI022 dapat diperdagangkan di pasar sekunder, setelah melewati holding period setidaknya 2 kali periode pembayaran kupon.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Investor dapat memesan ORI022 mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar. Pemesanan dilakukan melalui 30 mitra distribusi yang terdiri atas 18 bank umum, 5 perusahaan efek, dan 7 perusahaan fintech.

Proses pemesanan pembelian SR022 secara online dilakukan melalui 4 tahap, yaitu tahap pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra