TAMPUNG DANA REPATRIASI

Pemerintah Tawarkan Investasi di Luar Pasar Modal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 11:26 WIB
Pemerintah Tawarkan Investasi di Luar Pasar Modal

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah pilihan produk investasi penampung dana repatriasi dari wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dengan mengizinkan wajib pajak menempatkan dananya pada sektor di luar pasar keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kini wajib pajak bisa mengalokasikan dananya ke sektor sektor riil dalam negeri melalui beberapa bentuk seperti emas dan properti.

“Kemenkeu telah menyusun peraturan baru yang tertuang dalam PMK No 122/2016. Peraturan yang baru diteken hari ini itu mengatur tentang tata cara pemanfaatan dana yang dibawa masuk ke tanah air bisa dipakai untuk investasi di luar pasar keuangan,” ujarnya dalam sosialisasi tax amnesty di Bandung, Senin (8/8).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Sebelumnya, pengembang yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mengharapkan aliran dana repatriasi bisa diarahkan ke sektor properti guna menggairahkan kembali pasar properti yang saat ini sedang melambat.

Sr Mulyani menambahkan dengan perluasan kesempatan yang diberikan pemerintah, wajib pajak seharusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak mengikuti tax amnesty.

Tercatat saat ini pemerintah sudah menunjuk 55 perusahaan sebagai pintu masuk aliran dana tax amnesty. Perusahaan itu terdiri dari 18 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek.

Baca Juga:
OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

Sebagai informasi, menurut data Ditjen Pajak hingga saat ini jumlah surat pernyataan harta yang sudah dilaporkan mencapai 1.589.

Dari angka tersebut tersebut besarnya harta deklarasi dalam negeri Rp8,82 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp1,43 triliun, dan dana repatriasi Rp669 miliar. Sementara uang tebusan yang masuk sebesar Rp232 miliar. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

Senin, 29 Januari 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bakal Dirilis, BKF Harap Penempatan DHE SDA Makin Ramai

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN