TAMPUNG DANA REPATRIASI

Pemerintah Tawarkan Investasi di Luar Pasar Modal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2016 | 11:26 WIB
Pemerintah Tawarkan Investasi di Luar Pasar Modal

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah pilihan produk investasi penampung dana repatriasi dari wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dengan mengizinkan wajib pajak menempatkan dananya pada sektor di luar pasar keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kini wajib pajak bisa mengalokasikan dananya ke sektor sektor riil dalam negeri melalui beberapa bentuk seperti emas dan properti.

“Kemenkeu telah menyusun peraturan baru yang tertuang dalam PMK No 122/2016. Peraturan yang baru diteken hari ini itu mengatur tentang tata cara pemanfaatan dana yang dibawa masuk ke tanah air bisa dipakai untuk investasi di luar pasar keuangan,” ujarnya dalam sosialisasi tax amnesty di Bandung, Senin (8/8).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sebelumnya, pengembang yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mengharapkan aliran dana repatriasi bisa diarahkan ke sektor properti guna menggairahkan kembali pasar properti yang saat ini sedang melambat.

Sr Mulyani menambahkan dengan perluasan kesempatan yang diberikan pemerintah, wajib pajak seharusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak mengikuti tax amnesty.

Tercatat saat ini pemerintah sudah menunjuk 55 perusahaan sebagai pintu masuk aliran dana tax amnesty. Perusahaan itu terdiri dari 18 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sebagai informasi, menurut data Ditjen Pajak hingga saat ini jumlah surat pernyataan harta yang sudah dilaporkan mencapai 1.589.

Dari angka tersebut tersebut besarnya harta deklarasi dalam negeri Rp8,82 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp1,43 triliun, dan dana repatriasi Rp669 miliar. Sementara uang tebusan yang masuk sebesar Rp232 miliar. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?