JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah pilihan produk investasi penampung dana repatriasi dari wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dengan mengizinkan wajib pajak menempatkan dananya pada sektor di luar pasar keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kini wajib pajak bisa mengalokasikan dananya ke sektor sektor riil dalam negeri melalui beberapa bentuk seperti emas dan properti.
“Kemenkeu telah menyusun peraturan baru yang tertuang dalam PMK No 122/2016. Peraturan yang baru diteken hari ini itu mengatur tentang tata cara pemanfaatan dana yang dibawa masuk ke tanah air bisa dipakai untuk investasi di luar pasar keuangan,” ujarnya dalam sosialisasi tax amnesty di Bandung, Senin (8/8).
Sebelumnya, pengembang yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mengharapkan aliran dana repatriasi bisa diarahkan ke sektor properti guna menggairahkan kembali pasar properti yang saat ini sedang melambat.
Sr Mulyani menambahkan dengan perluasan kesempatan yang diberikan pemerintah, wajib pajak seharusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak mengikuti tax amnesty.
Tercatat saat ini pemerintah sudah menunjuk 55 perusahaan sebagai pintu masuk aliran dana tax amnesty. Perusahaan itu terdiri dari 18 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek.
Sebagai informasi, menurut data Ditjen Pajak hingga saat ini jumlah surat pernyataan harta yang sudah dilaporkan mencapai 1.589.
Dari angka tersebut tersebut besarnya harta deklarasi dalam negeri Rp8,82 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp1,43 triliun, dan dana repatriasi Rp669 miliar. Sementara uang tebusan yang masuk sebesar Rp232 miliar. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.