KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak ke Investor IKN, Ini Kata Pengusaha

Dian Kurniati | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:30 WIB
Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak ke Investor IKN, Ini Kata Pengusaha

Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai terdapat sejumlah faktor yang akan dipertimbangkan pengusaha sebelum menanamkan investasi di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan insentif pajak dapat menjadi salah satu faktor yang menarik investor menanamkan modalnya ke IKN. Meski demikian, insentif pajak bukan menjadi satu-satunya alasan investor datang ke IKN.

"Insentif pajak menjadi pemanis agar investasi swasta di IKN menjadi feasible untuk dilakukan," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Suryadi mengatakan IKN akan menjadi proyek besar yang keberhasilannya tergantung pada komitmen pemerintah. Selain itu, keberhasilan proyek IKN juga memerlukan keterlibatan sektor swasta.

Menurutnya, pemerintah harus benar-benar berkomitmen membangun IKN dan mampu meyakinkan swasta agar masuk ke proyek tersebut.

Dia menjelaskan berbagai survei menunjukkan insentif pajak bukan faktor tunggal yang dipertimbangkan investor ketika memiliki lokasi tujuan investasi. Selain itu, faktor yang juga penting yakni jaminan kepastian hukum terhadap modal yang ditanamkan.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kepastian tersebut termasuk soal konsistensi kebijakan dengan pelaksanaan, penghargaan terhadap asas kesakralan kontrak, jaminan perlindungan investasi, dan tidak adanya diskriminasi terhadap investor.

Laporan OECD juga menyatakan pajak menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan lokasi investasi dan menjadi faktor yang akan memengaruhi persepsi investor global. Namun, yang dipertimbangkan investor tidak hanya perkara insentif, tetapi juga transparansi, kesederhanaan sistem pemungutan, kepastian peraturan perpajakan, dan kestabilan kebijakan.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN, yang di dalamnya turut mengatur pemberian insentif bagi investor.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Insentif tersebut antara lain tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus.

Sebagai informasi, topik mengenai evaluasi penyaluran insentif pajak telah diulas secara mendalam melalui artikel Fokus Akhir Tahun DDTCNews. Simak, 'Mengemas Ulang Insentif Pajak, Hadapi Dinamika Lanskap Pajak Global'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini