PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Setoran PPh Rp935 Triliun Pada Tahun Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Pemerintah Targetkan Setoran PPh Rp935 Triliun Pada Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak penghasilan pada RAPBN 2023 ditargetkan mencapai Rp935,1 triliun, bertumbuh 4,5% bila dibandingkan dengan outlook PPh pada tahun ini yang mencapai Rp895,1 triliun.

PPh nonmigas pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp873,62 triliun atau bertumbuh 5,2% bila dibandingkan dengan outlook PPh nonmigas pada tahun ini.

"Target tersebut telah mempertimbangkan penerimaan tahun 2022 yang tidak berlanjut di tahun 2023 antara lain penerimaan dari PPS," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2023, dikutip Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Walau terdapat penerimaan pajak yang tidak berulang, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga basis penerimaan PPh nonmigas dan kepatuhan wajib pajak guna mengoptimalkan penerimaan.

Berbanding terbalik, PPh migas pada tahun depan ditargerkan hanya senilai Rp61,44 triliun atau terkontraksi 5% bila dibandingkan dengan outlook realisasi PPh migas pada tahun ini.

"[Ini] sejalan dengan proyeksi harga minyak bumi tahun 2023 yang diperkirakan akan lebih rendah," tulis pemerintah dalam nota keuangan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Untuk diketahui, pada tahun depan penerimaan pajak secara umum ditargetkan mencapai Rp1.751,1 triliun atau bertumbuh 6,6% bila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai Rp1.608.1 triliun.

Guna menjaga tren positif penerimaan pajak, pemerintah berupaya untuk menjaga efektivitas implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan memperkuat basis pajak lewat ekstensifikasi serta intensifikasi.

Target penerimaan pajak diupayakan tercapai agar komitmen konsolidasi fiskal dengan defisit anggaran di bawah 3% dari PDB dapat berjalan dengan baik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN