PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Setoran PPh Rp935 Triliun Pada Tahun Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Pemerintah Targetkan Setoran PPh Rp935 Triliun Pada Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak penghasilan pada RAPBN 2023 ditargetkan mencapai Rp935,1 triliun, bertumbuh 4,5% bila dibandingkan dengan outlook PPh pada tahun ini yang mencapai Rp895,1 triliun.

PPh nonmigas pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp873,62 triliun atau bertumbuh 5,2% bila dibandingkan dengan outlook PPh nonmigas pada tahun ini.

"Target tersebut telah mempertimbangkan penerimaan tahun 2022 yang tidak berlanjut di tahun 2023 antara lain penerimaan dari PPS," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2023, dikutip Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Walau terdapat penerimaan pajak yang tidak berulang, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga basis penerimaan PPh nonmigas dan kepatuhan wajib pajak guna mengoptimalkan penerimaan.

Berbanding terbalik, PPh migas pada tahun depan ditargerkan hanya senilai Rp61,44 triliun atau terkontraksi 5% bila dibandingkan dengan outlook realisasi PPh migas pada tahun ini.

"[Ini] sejalan dengan proyeksi harga minyak bumi tahun 2023 yang diperkirakan akan lebih rendah," tulis pemerintah dalam nota keuangan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Untuk diketahui, pada tahun depan penerimaan pajak secara umum ditargetkan mencapai Rp1.751,1 triliun atau bertumbuh 6,6% bila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai Rp1.608.1 triliun.

Guna menjaga tren positif penerimaan pajak, pemerintah berupaya untuk menjaga efektivitas implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan memperkuat basis pajak lewat ekstensifikasi serta intensifikasi.

Target penerimaan pajak diupayakan tercapai agar komitmen konsolidasi fiskal dengan defisit anggaran di bawah 3% dari PDB dapat berjalan dengan baik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?