KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

Dian Kurniati | Rabu, 22 Mei 2024 | 14:30 WIB
Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memerinci arah kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada tahun depan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah memerinci arah kebijakan teknis kepabeanan dan cukai 2025. Beragam kebijakan teknis kepabeanan dan cukai tersebut salah satunya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.

"Optimalisasi penerimaan perpajakan juga didukung dengan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai," sebut pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Secara umum, kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada 2025 mencakup 4 kelompok antara lain dukungan terhadap ekonomi, dukungan pengawasan, dukungan penerimaan, serta dukungan untuk manajemen, organisasi, dan SDM.

Dalam mendukung ekonomi domestik, kebijakan yang akan diambil antara lain pemberian fasilitas kepabeanan untuk pembangunan IKN dan daerah mitra serta mendukung hilirisasi industri nasional; serta pemberian insentif fiskal untuk menarik investasi dan meningkatkan ekspor.

Kemudian, penyediaan insentif fiskal untuk mendorong produktivitas sektor ekonomi melalui pemberdayaan UMKM; serta peningkatan efektivitas kerja sama kepabeanan internasional dan diplomasi ekonomi.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Untuk mendukung pengawasan, langkah yang akan diambil antara lain penguatan peran pengawasan post clearance, pencegahan dan pemberantasan penyelundupan serta peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Lalu, peningkatan kapasitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum serta penguatan kapasitas pengawasan laut; serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Guna mendukung penerimaan, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa kepabeanan dan cukai; ekstensifikasi cukai dengan menambah objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan produk plastik.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selanjutnya, pemerintah juga melakukan intensifikasi tarif bea keluar produk sawit dan mineral, serta intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antarlayer.

Lalu, pemerintah juga mengembangkan klasifikasi barang yang adaptif; serta penguatan kolaborasi dan sinergi dengan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan pemda untuk pengamanan penerimaan negara, dan pembentukan core revenue system.

Terkait dengan dukungan terhadap manajemen, organisasi, dan SDM, kebijakan yang akan diambil berupa penyempurnaan proses bisnis kepabeanan dan cukai; pengembangan infrastruktur IT yang modern dan andal.

Selanjutnya, menata organisasi pusat dan vertikal yang agile dan dinamis; penataan manajemen SDM sesuai kebutuhan organisasi, serta pengelolaan keterbukaan informasi, publikasi, dan strategi komunikasi yang efektif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis