KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

Dian Kurniati | Rabu, 22 Mei 2024 | 14:30 WIB
Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memerinci arah kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada tahun depan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah memerinci arah kebijakan teknis kepabeanan dan cukai 2025. Beragam kebijakan teknis kepabeanan dan cukai tersebut salah satunya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.

"Optimalisasi penerimaan perpajakan juga didukung dengan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai," sebut pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Secara umum, kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada 2025 mencakup 4 kelompok antara lain dukungan terhadap ekonomi, dukungan pengawasan, dukungan penerimaan, serta dukungan untuk manajemen, organisasi, dan SDM.

Dalam mendukung ekonomi domestik, kebijakan yang akan diambil antara lain pemberian fasilitas kepabeanan untuk pembangunan IKN dan daerah mitra serta mendukung hilirisasi industri nasional; serta pemberian insentif fiskal untuk menarik investasi dan meningkatkan ekspor.

Kemudian, penyediaan insentif fiskal untuk mendorong produktivitas sektor ekonomi melalui pemberdayaan UMKM; serta peningkatan efektivitas kerja sama kepabeanan internasional dan diplomasi ekonomi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk mendukung pengawasan, langkah yang akan diambil antara lain penguatan peran pengawasan post clearance, pencegahan dan pemberantasan penyelundupan serta peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Lalu, peningkatan kapasitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum serta penguatan kapasitas pengawasan laut; serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Guna mendukung penerimaan, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa kepabeanan dan cukai; ekstensifikasi cukai dengan menambah objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan produk plastik.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selanjutnya, pemerintah juga melakukan intensifikasi tarif bea keluar produk sawit dan mineral, serta intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antarlayer.

Lalu, pemerintah juga mengembangkan klasifikasi barang yang adaptif; serta penguatan kolaborasi dan sinergi dengan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan pemda untuk pengamanan penerimaan negara, dan pembentukan core revenue system.

Terkait dengan dukungan terhadap manajemen, organisasi, dan SDM, kebijakan yang akan diambil berupa penyempurnaan proses bisnis kepabeanan dan cukai; pengembangan infrastruktur IT yang modern dan andal.

Selanjutnya, menata organisasi pusat dan vertikal yang agile dan dinamis; penataan manajemen SDM sesuai kebutuhan organisasi, serta pengelolaan keterbukaan informasi, publikasi, dan strategi komunikasi yang efektif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja