KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

Dian Kurniati | Rabu, 22 Mei 2024 | 14:30 WIB
Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memerinci arah kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada tahun depan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah memerinci arah kebijakan teknis kepabeanan dan cukai 2025. Beragam kebijakan teknis kepabeanan dan cukai tersebut salah satunya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.

"Optimalisasi penerimaan perpajakan juga didukung dengan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai," sebut pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara umum, kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada 2025 mencakup 4 kelompok antara lain dukungan terhadap ekonomi, dukungan pengawasan, dukungan penerimaan, serta dukungan untuk manajemen, organisasi, dan SDM.

Dalam mendukung ekonomi domestik, kebijakan yang akan diambil antara lain pemberian fasilitas kepabeanan untuk pembangunan IKN dan daerah mitra serta mendukung hilirisasi industri nasional; serta pemberian insentif fiskal untuk menarik investasi dan meningkatkan ekspor.

Kemudian, penyediaan insentif fiskal untuk mendorong produktivitas sektor ekonomi melalui pemberdayaan UMKM; serta peningkatan efektivitas kerja sama kepabeanan internasional dan diplomasi ekonomi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk mendukung pengawasan, langkah yang akan diambil antara lain penguatan peran pengawasan post clearance, pencegahan dan pemberantasan penyelundupan serta peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Lalu, peningkatan kapasitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum serta penguatan kapasitas pengawasan laut; serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Guna mendukung penerimaan, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa kepabeanan dan cukai; ekstensifikasi cukai dengan menambah objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan produk plastik.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selanjutnya, pemerintah juga melakukan intensifikasi tarif bea keluar produk sawit dan mineral, serta intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antarlayer.

Lalu, pemerintah juga mengembangkan klasifikasi barang yang adaptif; serta penguatan kolaborasi dan sinergi dengan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan pemda untuk pengamanan penerimaan negara, dan pembentukan core revenue system.

Terkait dengan dukungan terhadap manajemen, organisasi, dan SDM, kebijakan yang akan diambil berupa penyempurnaan proses bisnis kepabeanan dan cukai; pengembangan infrastruktur IT yang modern dan andal.

Selanjutnya, menata organisasi pusat dan vertikal yang agile dan dinamis; penataan manajemen SDM sesuai kebutuhan organisasi, serta pengelolaan keterbukaan informasi, publikasi, dan strategi komunikasi yang efektif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?