PENANGANAN COVID-19

Pemerintah Sisihkan 5% Belanja K/L untuk Cadangan Penanganan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Februari 2022 | 16:45 WIB
Pemerintah Sisihkan 5% Belanja K/L untuk Cadangan Penanganan Covid-19

Petugas mengisi tabung oksigen di stasiun pengisian oksigen milik PT Aneka Gas Industri di Bandung, Jawa Barat, Senin (7/2/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat telah mengatur pengalokasian 5% anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebagai dana cadangan penanggulangan pandemi Covid-19 tahun 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan tujuan kebijakan penganggaran tersebut guna merespons secara cepat dampak pandemi, tanpa mengganggu program yang ditetapkan oleh K/L pada tahun ini.

“Untuk 2022 ini kita mengenalnya dengan istilah automatic adjustment. Jadi K/L itu sudah diingatkan dari awal untuk menyisihkan 5% dari anggarannya untuk kebutuhan berjaga-jaga,” kata Febrio dalam dialog virtual bertema Tatkalimat-Tanya BKF, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Febrio menjelaskan pada 2020-2021, pemerintah menerapkan mekanisme refocusing dan realokasi anggaran belanja K/L. Namun, dalam implementasinya butuh waktu bagi K/L untuk memangkas budget program yang dialokasikan pada penanganan pandemi.

Oleh karena itu, ujarnya, melalui automatic adjustment pada 2022 ini K/L bisa langsung mengalokasikannya apabila dibutuhkan tambahan anggaran penanganan pandemi.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting diterapkan pada tahun ini mengingat meningkatkan kasus pandemi Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir. Terlebih, masih ada ancaman penyebaran kasus di sepanjang tahun ini.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

“Karena 2023 kita tidak lagi punya fleksibilitas sebesar itu. Ini yang kita harapkan di 2022 tahun terakhir kita tetap fleksibel,” ujar Febrio.

Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022 menetapkan pagu belanja K/L senilai Rp945,8 triliun.

Dengan demikian, adanya mekanisme automatic adjustment dana senilai Rp47,29 triliun dari total belanja K/L tersebut akan digunakan untuk cadangan penanganan Covid-19. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra