JAKARTA, DDTCNews - Bila tidak ada aral melintang, proses divestasi saham Freeport Indonesia akan rampung pada tahun ini. Untuk memastikan penerimaan negara lebih besar, skema pajak baru akan diberlakukan pemerintah untuk Freeport pasca divestasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan pasca divestasi, skema Kontrak Karya (KK) akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan tersebut juga melingkupi perubahan beban pajak yang harus dibayarkan korporasi.
"Sesuai dengan KK, royalti diberikan 1% dari produksi emas dan perak serta 3,5% dari produksi tembaga. Tapi nanti setelah berubah jadi IUPK, besaran penerimaan akan tergantung dari pergerakan harga emas dan tembaga di masa depan," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Selasa (17/7).
Oleh karena itu, untuk memastikan penerimaan negara lebih besar pasca perubahan skema usaha menjadi IUPK, skema pajak baru akan disiapkan. Skenario termasuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak yang dipungut daerah dalam bentuk prevailing sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia.
"Langkah tersebut sesuai mandat Pasal 169 UU Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa Indonesia harus menerima pendapatan lebih tinggi dibanding KK," ungkap dia.
Selain kebijakan tersebut, pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang stabilisasi investasi bagi Freeport. Beleid ini akan berlaku setelah proses transaksi divestasi 51% saham dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) rampung.
Dalam PP tersebut nantinya pajak penghasilan (PPh) Freeport sebesar 35% yang berlaku saat mereka masih memegang status KK tidak lagi berlaku. Beban PPh badan akan turun sesuai tarif normal dalam UU PPh sebesar 25%.
"Memang PPh lebih rendah, tapi akan terkompensasi dengan penerimaan lain," tutupnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.