PAJAK FREEPORT

Pemerintah Siapkan Skema Pajak Baru untuk Freeport

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Juli 2018 | 10:51 WIB
Pemerintah Siapkan Skema Pajak Baru untuk Freeport

JAKARTA, DDTCNews - Bila tidak ada aral melintang, proses divestasi saham Freeport Indonesia akan rampung pada tahun ini. Untuk memastikan penerimaan negara lebih besar, skema pajak baru akan diberlakukan pemerintah untuk Freeport pasca divestasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan pasca divestasi, skema Kontrak Karya (KK) akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan tersebut juga melingkupi perubahan beban pajak yang harus dibayarkan korporasi.

"Sesuai dengan KK, royalti diberikan 1% dari produksi emas dan perak serta 3,5% dari produksi tembaga. Tapi nanti setelah berubah jadi IUPK, besaran penerimaan akan tergantung dari pergerakan harga emas dan tembaga di masa depan," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Selasa (17/7).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Oleh karena itu, untuk memastikan penerimaan negara lebih besar pasca perubahan skema usaha menjadi IUPK, skema pajak baru akan disiapkan. Skenario termasuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak yang dipungut daerah dalam bentuk prevailing sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia.

"Langkah tersebut sesuai mandat Pasal 169 UU Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa Indonesia harus menerima pendapatan lebih tinggi dibanding KK," ungkap dia.

Selain kebijakan tersebut, pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang stabilisasi investasi bagi Freeport. Beleid ini akan berlaku setelah proses transaksi divestasi 51% saham dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) rampung.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Dalam PP tersebut nantinya pajak penghasilan (PPh) Freeport sebesar 35% yang berlaku saat mereka masih memegang status KK tidak lagi berlaku. Beban PPh badan akan turun sesuai tarif normal dalam UU PPh sebesar 25%.

"Memang PPh lebih rendah, tapi akan terkompensasi dengan penerimaan lain," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan