PAJAK FREEPORT

Pemerintah Siapkan Skema Pajak Baru untuk Freeport

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Juli 2018 | 10:51 WIB
Pemerintah Siapkan Skema Pajak Baru untuk Freeport

JAKARTA, DDTCNews - Bila tidak ada aral melintang, proses divestasi saham Freeport Indonesia akan rampung pada tahun ini. Untuk memastikan penerimaan negara lebih besar, skema pajak baru akan diberlakukan pemerintah untuk Freeport pasca divestasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan pasca divestasi, skema Kontrak Karya (KK) akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan tersebut juga melingkupi perubahan beban pajak yang harus dibayarkan korporasi.

"Sesuai dengan KK, royalti diberikan 1% dari produksi emas dan perak serta 3,5% dari produksi tembaga. Tapi nanti setelah berubah jadi IUPK, besaran penerimaan akan tergantung dari pergerakan harga emas dan tembaga di masa depan," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Selasa (17/7).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Oleh karena itu, untuk memastikan penerimaan negara lebih besar pasca perubahan skema usaha menjadi IUPK, skema pajak baru akan disiapkan. Skenario termasuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak yang dipungut daerah dalam bentuk prevailing sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia.

"Langkah tersebut sesuai mandat Pasal 169 UU Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa Indonesia harus menerima pendapatan lebih tinggi dibanding KK," ungkap dia.

Selain kebijakan tersebut, pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang stabilisasi investasi bagi Freeport. Beleid ini akan berlaku setelah proses transaksi divestasi 51% saham dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) rampung.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Dalam PP tersebut nantinya pajak penghasilan (PPh) Freeport sebesar 35% yang berlaku saat mereka masih memegang status KK tidak lagi berlaku. Beban PPh badan akan turun sesuai tarif normal dalam UU PPh sebesar 25%.

"Memang PPh lebih rendah, tapi akan terkompensasi dengan penerimaan lain," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN