LAPORAN TAHUNAN SKK MIGAS 2023

Pemerintah Siapkan Pembebasan Indirect Tax untuk Eksplorasi Migas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Pemerintah Siapkan Pembebasan Indirect Tax untuk Eksplorasi Migas

Pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas pompa angguk di area Lapangan Produksi Migas Klamono di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/aww/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih merampungkan revisi dua peraturan pemerintah (PP) yang mengatur aspek pajak hulu migas, yakni (PP) 27/2017 dan PP 53/2017 . Perubahan aturan nanti akan mencakup pemberian pembebasan pajak-pajak tidak langsung atau indirect tax atas kegiatan eksplorasi migas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Laporan Tahunan 2023 Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) yang terbit belum lama ini.

"[Untuk] mengurangi ketidakpasian dan meningkatkan aktivitas eksplorasi, diberikan pembebasan indirect tax untuk kegiatan eksplorasi pada plan of development (POD) selanjutnya," tulis SKK Migas dalam Laporan Tahunan 2023, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Wacana pembebasan indirect tax sebenarnya sudah muncul sejak 2022 lalu. Saat itu, usulan penundaan dan pengurangan 100% indirect tax dilakukan melalui pemberlakuan kembali mekanisme assumed and discharged atas pajak tidak langsung, termasuk PPN, PBB, bea masuk dan PDRI, serta pajak dan retribusi daerah (PDRD) sebagaimana rezim KKS sebelum PP 79/2010.

Sementara waktu, terkait dengan usulan penundaan dan pengurangan 100% indirect tax, SKK Migas mengajukan dua opsi solusi. Pertama, untuk kontrak yang eksisting, pemerintah bisa memperbaiki fasilitas perpajakan PP 27/2017 dan PP 53/2017 melalui revisi PP. Kedua, untuk kontrak baru, bisa dilakukan pemberlakuan kembali assume and discharge melalui revisi UU Migas.

Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan mekanisme baru untuk skema bagi hasil gross split (new gross split) di sektor hulu migas. Langkah ini diambil untuk menumbuhkan daya tarik investasi bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kementerian ESDM menyederhanakan komponen gross split sehingga dalam pelaksanaannya lebih implementatif.
Pemerintah juga akan memberikan insentif agar internal rate of return (IRR) dan produk indeksnya bisa terjaga.

Peraturan Menteri ESDM tentang New Gross Split sendiri telah menyederhanakan komponen variabel, dari 10 menjadi hanya 3 variabel. Selanjutnya, pada komponen progresif juga disimplifikasi, dari 3 komponen menjadi 2 komponen saja. Tambahan split bagi kontraktor juga diberikan dengan lebih menarik, yakni hingga 95% untuk migas nonkonvensional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax