LAPORAN TAHUNAN SKK MIGAS 2023

Pemerintah Siapkan Pembebasan Indirect Tax untuk Eksplorasi Migas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Pemerintah Siapkan Pembebasan Indirect Tax untuk Eksplorasi Migas

Pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas pompa angguk di area Lapangan Produksi Migas Klamono di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/aww/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih merampungkan revisi dua peraturan pemerintah (PP) yang mengatur aspek pajak hulu migas, yakni (PP) 27/2017 dan PP 53/2017 . Perubahan aturan nanti akan mencakup pemberian pembebasan pajak-pajak tidak langsung atau indirect tax atas kegiatan eksplorasi migas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Laporan Tahunan 2023 Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) yang terbit belum lama ini.

"[Untuk] mengurangi ketidakpasian dan meningkatkan aktivitas eksplorasi, diberikan pembebasan indirect tax untuk kegiatan eksplorasi pada plan of development (POD) selanjutnya," tulis SKK Migas dalam Laporan Tahunan 2023, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

Wacana pembebasan indirect tax sebenarnya sudah muncul sejak 2022 lalu. Saat itu, usulan penundaan dan pengurangan 100% indirect tax dilakukan melalui pemberlakuan kembali mekanisme assumed and discharged atas pajak tidak langsung, termasuk PPN, PBB, bea masuk dan PDRI, serta pajak dan retribusi daerah (PDRD) sebagaimana rezim KKS sebelum PP 79/2010.

Sementara waktu, terkait dengan usulan penundaan dan pengurangan 100% indirect tax, SKK Migas mengajukan dua opsi solusi. Pertama, untuk kontrak yang eksisting, pemerintah bisa memperbaiki fasilitas perpajakan PP 27/2017 dan PP 53/2017 melalui revisi PP. Kedua, untuk kontrak baru, bisa dilakukan pemberlakuan kembali assume and discharge melalui revisi UU Migas.

Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan mekanisme baru untuk skema bagi hasil gross split (new gross split) di sektor hulu migas. Langkah ini diambil untuk menumbuhkan daya tarik investasi bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas.

Baca Juga:
PR 100 Hari Pertama Menteri ESDM: Tumpang Tindih Aturan Migas-Minerba

Kementerian ESDM menyederhanakan komponen gross split sehingga dalam pelaksanaannya lebih implementatif.
Pemerintah juga akan memberikan insentif agar internal rate of return (IRR) dan produk indeksnya bisa terjaga.

Peraturan Menteri ESDM tentang New Gross Split sendiri telah menyederhanakan komponen variabel, dari 10 menjadi hanya 3 variabel. Selanjutnya, pada komponen progresif juga disimplifikasi, dari 3 komponen menjadi 2 komponen saja. Tambahan split bagi kontraktor juga diberikan dengan lebih menarik, yakni hingga 95% untuk migas nonkonvensional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usulkan PPh Pasal 21 DTP Diberikan Lagi untuk Pekerja

Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

PR 100 Hari Pertama Menteri ESDM: Tumpang Tindih Aturan Migas-Minerba

Selasa, 29 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mudahkan WP, Proses Pengajuan Fasilitas Pajak Terus Disederhanakan

Senin, 28 Oktober 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak, Investor Diminta Tak Ragu Masuk Sektor Tertentu

BERITA PILIHAN
Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:55 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

Institut STIAMI Bikin Webinar Gratis Soal Karier, Buruan Daftar!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:23 WIB PROFESI KEUANGAN

Ada Imbauan untuk Akuntan Beregister dari PPPK Kemenkeu

Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Ingatkan Kenaikan PPN Tidak Menjamin Penerimaan Ikut Melonjak

Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Jelaskan Pentingnya Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:35 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Kembali Buka Pendaftaran USKP, Mulai 1 November 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:30 WIB LAPORAN TAHUNAN SKK MIGAS 2023

Pemerintah Siapkan Pembebasan Indirect Tax untuk Eksplorasi Migas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Atas Komisi untuk Mitra Bisnis MLM?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT

Tarif Terbaru Pajak Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:01 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Menguat Lagi, Bea Keluar CPO November Capai US$124/MT