UU HPP

Pemerintah Siapkan Ketentuan Investasi untuk Program Ungkap Sukarela

Muhamad Wildan | Rabu, 03 November 2021 | 19:21 WIB
Pemerintah Siapkan Ketentuan Investasi untuk Program Ungkap Sukarela

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dan sejumlah narasumber lain di acara Media Gathering DJP.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah tengah merancang ketentuan mengenai investasi pada surat berharga negara (SBN), sektor SDA, dan sektor energi baru terbarukan untuk pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan Ditjen Pajak (DJP) mulai menjalin komunikasi dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) untuk merancang desain SBN yang tepat.

Tak hanya dengan DJPPR, DJP juga sedang berdiskusi dengan kementerian terkait untuk memerinci kegiatan usaha sektor SDA dan sektor energi terbarukan untuk PPS.

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

"Kita dengan kementerian terkait juga berdiskusi mengenai hilirisasi. Jadi tidak hanya SBN di sana [PPS]. Nanti jenis industri dan renewable energy-nya apa itu sedang didiskusikan," ujar Yon dalam Media Gathering DJP yang diselenggarakan di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Yon mengatakan diskusi dengan kementerian terkait diperlukan agar investasi yang timbul berkat program PPS bisa selaras dengan strategi energi nasional dan kebijakan ke depan.

Seperti diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan 2 kebijakan PPS yakni PPS bagi wajib pajak peserta tax amnesty (kebijakan I) dan bagi wajib pajak orang pribadi atas aset yang diperoleh pada tahun pajak 2016 hingga 2020 (kebijakan II).

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Pada kebijakan I, PPh final dengan tarif hanya sebesar 6% dikenakan bila wajib pajak merepatriasi harta dari luar negeri atau mendeklarasikan hartanya di dalam negeri dan menginvestasikannya ke SBN, sektor pengolahan SDA, dan sektor energi terbarukan.

Pada kebijakan II PPS, tarif PPh final sebesar 12% dikenakan atas wajib pajak orang pribadi yang melakukan repatriasi aset dari luar negeri atau mendeklarasikan harta di dalam negeri dan diinvestasikan pada SBN, sektor pengolahan SDA, dan sektor energi terbarukan.

Kebijakan I dan kebijakan II PPS akan digelar oleh DJP pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit