UU HPP

Pemerintah Siapkan Ketentuan Investasi untuk Program Ungkap Sukarela

Muhamad Wildan | Rabu, 03 November 2021 | 19:21 WIB
Pemerintah Siapkan Ketentuan Investasi untuk Program Ungkap Sukarela

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dan sejumlah narasumber lain di acara Media Gathering DJP.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah tengah merancang ketentuan mengenai investasi pada surat berharga negara (SBN), sektor SDA, dan sektor energi baru terbarukan untuk pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan Ditjen Pajak (DJP) mulai menjalin komunikasi dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) untuk merancang desain SBN yang tepat.

Tak hanya dengan DJPPR, DJP juga sedang berdiskusi dengan kementerian terkait untuk memerinci kegiatan usaha sektor SDA dan sektor energi terbarukan untuk PPS.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Kita dengan kementerian terkait juga berdiskusi mengenai hilirisasi. Jadi tidak hanya SBN di sana [PPS]. Nanti jenis industri dan renewable energy-nya apa itu sedang didiskusikan," ujar Yon dalam Media Gathering DJP yang diselenggarakan di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Yon mengatakan diskusi dengan kementerian terkait diperlukan agar investasi yang timbul berkat program PPS bisa selaras dengan strategi energi nasional dan kebijakan ke depan.

Seperti diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan 2 kebijakan PPS yakni PPS bagi wajib pajak peserta tax amnesty (kebijakan I) dan bagi wajib pajak orang pribadi atas aset yang diperoleh pada tahun pajak 2016 hingga 2020 (kebijakan II).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada kebijakan I, PPh final dengan tarif hanya sebesar 6% dikenakan bila wajib pajak merepatriasi harta dari luar negeri atau mendeklarasikan hartanya di dalam negeri dan menginvestasikannya ke SBN, sektor pengolahan SDA, dan sektor energi terbarukan.

Pada kebijakan II PPS, tarif PPh final sebesar 12% dikenakan atas wajib pajak orang pribadi yang melakukan repatriasi aset dari luar negeri atau mendeklarasikan harta di dalam negeri dan diinvestasikan pada SBN, sektor pengolahan SDA, dan sektor energi terbarukan.

Kebijakan I dan kebijakan II PPS akan digelar oleh DJP pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?