KAMBOJA

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak untuk Maskapai dan Pariwisata

Dian Kurniati | Sabtu, 04 April 2020 | 10:00 WIB
Pemerintah Siapkan Diskon Pajak untuk Maskapai dan Pariwisata

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews—Pemerintah Kamboja mengeluarkan kebijakan diskon pajak untuk maskapai penerbangan dan sektor pariwisata yang telah berhenti beroperasi sejak wabah virus Corona atau Covid-19.

Pemerintah mengumumkan insentif diskon pajak tersebut berlaku selama tiga bulan. Diskon pajak pada maskapai penerbangan yang beroperasi di Kamboja diberikan minimal 10% mulai Maret hingga Mei 2020.

“Pengusaha wajib mengajukan dokumen terkait pajak kepada departemen maupun melalui situs lamannya dan sistem online e-VAT setiap bulan selama periode pembebasan pajak," bunyi pernyataan tersebut, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah berharap kebijakan diskon pajak bisa meringankan beban sektor swasta. Selain diskon pajak, pemerintah juga mengizinkan maskapai penerbangan melakukan restrukturisasi utang yang seharusnya dibayarkan di tengah pandemi Corona.

Fasilitas diskon pajak juga diberikan terhadap para pelaku usaha di bidang pariwisata, seperti hotel, penginapan, restoran, dan agensi penerbangan yang terdaftar Departemen Perpajakan Kementerian Ekonomi dan Keuangan.

Pada sektor pariwisata, diskon pajak ini hanya berlaku untuk pelaku usaha yang beroperasi di Provinsi Phnom Penh dan Siem Reap, Preah Sihanouk, Kep dan Kampot, serta Kota Bavet dan Poipet.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dilansir dari New Strait Times, diskon pajak merupakan kelanjutan dari stimulus pemerintah sebelumnya. Pada 24 Februari, pemerintah memberikan insentif bagi korporasi yang memberi upah sebesar 60% dari upah minimum kepada pekerjanya.

Dari 60% itu, sebanyak 40% dibayar perusahaan. Sisanya 20% dibayar pemerintah. Pekerja yang mendapat upah 60% itu juga wajib mengikuti pelatihan 1-2 pekan minggu yang digelar Kementerian Pariwisata. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 April 2020 | 08:06 WIB

Corona covid19 adalah pandemic global. Yang berpotensi menyebar secara luas. WHO menyarankan Untuk tetap di rumah. Tentu ini berdampak pada kemampuan finansial. Sebagai konpensasi atas keputusan tersebut, banyak negara menyediakan dana bantuan, seperti keringanan pajak.seperti yang dilakukan  pemerintah kamboja. Intinya yuk kita dukung untuk stay at home dan #MariBicara

05 April 2020 | 23:09 WIB

Menurut WHO Corona covid19 pandemic global. Yang berpotensi menyebar secara luas. Untuk memutus mata rantai virus ada keputusan untuk stay at home. Ini berdampak pada kemampuan finansial. Sehungga wajar jika setiap negara memberi solusi berupa keringanan. Jada yuk kita dukung stay at home dan #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?