RANCANGAN PP PBJT-TL

Pemerintah Siapkan Aturan Pemungutan PPJ Setelah 12 Desember 2021

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Juli 2022 | 12:00 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Pemungutan PPJ Setelah 12 Desember 2021

Laman konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang merancang ketentuan khusus mengenai pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) setelah tanggal 12 Desember 2021.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL), PPJ yang dipungut setelah 12 Desember 2021 bakal wajib dikembalikan melalui pemberian kompensasi.

"Pada saat PP ini mulai berlaku, atas PPJ yang dipungut setelah tanggal 12 Desember 2021 wajib dikembalikan kepada konsumen untuk PPJ yang telah dipungut atas penggunaan tenaga listrik yang disediakan oleh penyedia tenaga listrik," bunyi Pasal 16 ayat (1) huruf a RPP PBJT-TL yang dirancang pemerintah, dikutip Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pengembalian ke konsumen rencananya dilakukan melalui pemberian kompensasi pajak oleh wajib pajak penyedia tenaga listrik saat konsumsi tenaga listrik berikutnya.

Pemda juga direncanakan berkewajiban untuk memberikan kompensasi kepada wajib pajak penyedia tenaga listrik untuk masa pajak berikutnya bila PPJ sudah disetorkan ke kas daerah.

Dalam draf RPP, PPJ yang telah dipungut setelah 12 Desember 2021 juga dikembalikan kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik yang diproduksi sendiri. Pengembalian pajak dilakukan melalui pemberian kompensasi pajak untuk masa pajak berikutnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bila kompensasi pajak untuk masa pajak berikutnya tidak dapat dilaksanakan oleh pemda, pengembalian rencananya akan dilakukan secara langsung.

Untuk diketahui, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) sebelumnya telah melakukan konsultasi publik atas RPP PBJT-TL.

RPP PBJT-TL disusun sebagai aturan turunan dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sekaligus untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Penyusunan RPP PBJT-TL dipandang mendesak karena putusan MK menyatakan PPJ berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021 atau 3 tahun sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 dibacakan.

"Atas kondisi tersebut, dipandang mendesak untuk segera disusun RPP PBJT-TL yang memberikan ketentuan lebih lanjut bagi pemda dalam menyusun perda sebagai dasar pemungutan PBJT-TL, sehingga meminimalkan potential loss bagi penerimaan daerah," tulis DJPK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?