Laman konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang merancang ketentuan khusus mengenai pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) setelah tanggal 12 Desember 2021.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL), PPJ yang dipungut setelah 12 Desember 2021 bakal wajib dikembalikan melalui pemberian kompensasi.
"Pada saat PP ini mulai berlaku, atas PPJ yang dipungut setelah tanggal 12 Desember 2021 wajib dikembalikan kepada konsumen untuk PPJ yang telah dipungut atas penggunaan tenaga listrik yang disediakan oleh penyedia tenaga listrik," bunyi Pasal 16 ayat (1) huruf a RPP PBJT-TL yang dirancang pemerintah, dikutip Rabu (27/7/2022).
Pengembalian ke konsumen rencananya dilakukan melalui pemberian kompensasi pajak oleh wajib pajak penyedia tenaga listrik saat konsumsi tenaga listrik berikutnya.
Pemda juga direncanakan berkewajiban untuk memberikan kompensasi kepada wajib pajak penyedia tenaga listrik untuk masa pajak berikutnya bila PPJ sudah disetorkan ke kas daerah.
Dalam draf RPP, PPJ yang telah dipungut setelah 12 Desember 2021 juga dikembalikan kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik yang diproduksi sendiri. Pengembalian pajak dilakukan melalui pemberian kompensasi pajak untuk masa pajak berikutnya.
Bila kompensasi pajak untuk masa pajak berikutnya tidak dapat dilaksanakan oleh pemda, pengembalian rencananya akan dilakukan secara langsung.
Untuk diketahui, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) sebelumnya telah melakukan konsultasi publik atas RPP PBJT-TL.
RPP PBJT-TL disusun sebagai aturan turunan dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sekaligus untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017.
Penyusunan RPP PBJT-TL dipandang mendesak karena putusan MK menyatakan PPJ berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021 atau 3 tahun sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 dibacakan.
"Atas kondisi tersebut, dipandang mendesak untuk segera disusun RPP PBJT-TL yang memberikan ketentuan lebih lanjut bagi pemda dalam menyusun perda sebagai dasar pemungutan PBJT-TL, sehingga meminimalkan potential loss bagi penerimaan daerah," tulis DJPK. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.