BLITAR

Pemerintah Siapkan Aplikasi Pembayaran Pajak Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2019 | 11:11 WIB
Pemerintah Siapkan Aplikasi Pembayaran Pajak Online

Salah satu sudut di Kota Blitar, Jawa Timur.

BLITAR, DDTCNews—Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, sedang menyiapkan aplikasi sistem pembayaran online pajak daerah untuk memudahkan masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan dengan sistem online, pembayaran pajak lebih transparan dan memudahkan kerja petugas pajak dalam pemungutan pajak daerah.

“Kami sedang menyiapkan aplikasinya dan diperkirakan skema pembayaran pajak secara online akan mulai diterapkan pada September 2019,” katanya di Blitar Minggu (18/8/2019).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sampai saat ini, pemerintah Kota Blitar baru memperkenalkan skema pembayaran online hanya untuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Itu pun sistemnya masih terbatas hanya melaluimobile banking. Wajib pajak yang tidak punya saldo di bank persepsi tidak bisa menikmati layanan online ini.

“Kalau memakai aplikasi, semua pembayaran pajak bisa secara online tanpa tergantung pada bank yang digunakan. Mulai pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak restoran pembayarannya secara online,” imbuh Johanes.

Dia menjelaskan uang pajak daerah yang dipungut dari warga akan digunakan untuk pembuatan fasilitas umum dan sebagai pendukung program masyarakat. Uang pajak paling banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dengan kemudahan dan transparansi yang akan ditawarkan melalui skema pembayaran online pemerintah berharap masyarkat semakin taat bayar pajak dan masyarakat bisa ikut memantau pengelolaan pajak daerah.

Seperti dilansir surabaya.tribunnews.com, pendapatan pajak paling banyak masih dari sektor PBB. Pada tahun ini, target PBB di Kota Blitar sekitar Rp 11 miliar. Hingga pertengahan Agustus 2019, realisasi PBB sudah mencapai 50,31% atau sekitar Rp 5,5 miliar. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?