BLITAR

Pemerintah Siapkan Aplikasi Pembayaran Pajak Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2019 | 11:11 WIB
Pemerintah Siapkan Aplikasi Pembayaran Pajak Online

Salah satu sudut di Kota Blitar, Jawa Timur.

BLITAR, DDTCNews—Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, sedang menyiapkan aplikasi sistem pembayaran online pajak daerah untuk memudahkan masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan dengan sistem online, pembayaran pajak lebih transparan dan memudahkan kerja petugas pajak dalam pemungutan pajak daerah.

“Kami sedang menyiapkan aplikasinya dan diperkirakan skema pembayaran pajak secara online akan mulai diterapkan pada September 2019,” katanya di Blitar Minggu (18/8/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sampai saat ini, pemerintah Kota Blitar baru memperkenalkan skema pembayaran online hanya untuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Itu pun sistemnya masih terbatas hanya melaluimobile banking. Wajib pajak yang tidak punya saldo di bank persepsi tidak bisa menikmati layanan online ini.

“Kalau memakai aplikasi, semua pembayaran pajak bisa secara online tanpa tergantung pada bank yang digunakan. Mulai pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak restoran pembayarannya secara online,” imbuh Johanes.

Dia menjelaskan uang pajak daerah yang dipungut dari warga akan digunakan untuk pembuatan fasilitas umum dan sebagai pendukung program masyarakat. Uang pajak paling banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Dengan kemudahan dan transparansi yang akan ditawarkan melalui skema pembayaran online pemerintah berharap masyarkat semakin taat bayar pajak dan masyarakat bisa ikut memantau pengelolaan pajak daerah.

Seperti dilansir surabaya.tribunnews.com, pendapatan pajak paling banyak masih dari sektor PBB. Pada tahun ini, target PBB di Kota Blitar sekitar Rp 11 miliar. Hingga pertengahan Agustus 2019, realisasi PBB sudah mencapai 50,31% atau sekitar Rp 5,5 miliar. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha