KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Pemerintah Siap Dirikan KEK Jasa Keuangan, Asal Ada Usulan yang Masuk

Muhamad Wildan | Senin, 22 Juli 2024 | 19:05 WIB
Pemerintah Siap Dirikan KEK Jasa Keuangan, Asal Ada Usulan yang Masuk

Penjaga stan menata produk UMKM asal Kalimantan Timur saat Festival Ekonomi Syariah di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/7/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengaku bersedia memfasilitasi pembentukan KEK khusus yang bergerak sektor jasa keuangan.

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang mengatakan pihaknya siap mendukung pembentukan KEK jasa keuangan sepanjang ada badan usaha yang mengusulkan pembentukan KEK pada bidang usaha tersebut.

"Untuk yang jasa keuangan ini memang belum, tetapi tidak tertutup kemungkinan nantinya akan dikembangkan menjadi salah satu KEK. Cuma, sampai saat ini belum ada yang mengusulkan," ujar Rizal dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Rizal mengatakan KEK jasa keuangan masih belum ada hingga saat ini mengingat KEK pada awalnya didesain hanya untuk mengakomodasi kegiatan usaha pada sektor manufaktur dan pariwisata.

Kepala Biro Investasi, Kerja Sama, dan Komunikasi Dewan Nasional KEK Bambang Wijanarko pun mengatakan pembentukan KEK jasa keuangan telah diakomodasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) 40/2021. Pemerintah juga bisa menambahkan insentif khusus bagi KEK jasa keuangan sesuai dengan UU 39/2009 tentang KEK s.t.d.t.d UU Cipta Kerja. Namun, belum ada usulan terkait pembentukan KEK tersebut.

"Sebagaimana jasa kesehatan kemarin, kalau ada pengusulan KEK jasa keuangan, kita akan bahas fasilitas yang bisa diberikan untuk jasa keuangan tersebut," ujar Bambang.

Baca Juga:
Penjual Gorengan Ini Raup Omzet Rp548 Juta, Kena PPh Final UMKM 0,5%

Untuk diketahui, Pasal 9 ayat (1) PP 40/2021 mengatur bahwa jasa keuangan merupakan salah satu jenis kegiatan usaha yang bisa diselenggarakan di KEK. Jasa keuangan dimaksud bisa berbentuk jasa perbankan ataupun jasa keuangan nonperbankan.

Guna membentuk KEK, badan usaha perlu mengusulkannya ke Dewan nasional KEK setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pemerintah provinsi (pemprov) serta pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Usulan pembentukan KEK dilengkapi beberapa dokumen antara lain peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan, rencana tata ruang KEK, rencana dan sumber pembiayaan, persetujuan lingkungan, hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial, jangka waktu beroperasinya KEK, rencana pengembangan KEK, serta bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% dari yang direncanakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja