KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Pemerintah Siap Dirikan KEK Jasa Keuangan, Asal Ada Usulan yang Masuk

Muhamad Wildan | Senin, 22 Juli 2024 | 19:05 WIB
Pemerintah Siap Dirikan KEK Jasa Keuangan, Asal Ada Usulan yang Masuk

Penjaga stan menata produk UMKM asal Kalimantan Timur saat Festival Ekonomi Syariah di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/7/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengaku bersedia memfasilitasi pembentukan KEK khusus yang bergerak sektor jasa keuangan.

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang mengatakan pihaknya siap mendukung pembentukan KEK jasa keuangan sepanjang ada badan usaha yang mengusulkan pembentukan KEK pada bidang usaha tersebut.

"Untuk yang jasa keuangan ini memang belum, tetapi tidak tertutup kemungkinan nantinya akan dikembangkan menjadi salah satu KEK. Cuma, sampai saat ini belum ada yang mengusulkan," ujar Rizal dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Rizal mengatakan KEK jasa keuangan masih belum ada hingga saat ini mengingat KEK pada awalnya didesain hanya untuk mengakomodasi kegiatan usaha pada sektor manufaktur dan pariwisata.

Kepala Biro Investasi, Kerja Sama, dan Komunikasi Dewan Nasional KEK Bambang Wijanarko pun mengatakan pembentukan KEK jasa keuangan telah diakomodasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) 40/2021. Pemerintah juga bisa menambahkan insentif khusus bagi KEK jasa keuangan sesuai dengan UU 39/2009 tentang KEK s.t.d.t.d UU Cipta Kerja. Namun, belum ada usulan terkait pembentukan KEK tersebut.

"Sebagaimana jasa kesehatan kemarin, kalau ada pengusulan KEK jasa keuangan, kita akan bahas fasilitas yang bisa diberikan untuk jasa keuangan tersebut," ujar Bambang.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Untuk diketahui, Pasal 9 ayat (1) PP 40/2021 mengatur bahwa jasa keuangan merupakan salah satu jenis kegiatan usaha yang bisa diselenggarakan di KEK. Jasa keuangan dimaksud bisa berbentuk jasa perbankan ataupun jasa keuangan nonperbankan.

Guna membentuk KEK, badan usaha perlu mengusulkannya ke Dewan nasional KEK setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pemerintah provinsi (pemprov) serta pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Usulan pembentukan KEK dilengkapi beberapa dokumen antara lain peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan, rencana tata ruang KEK, rencana dan sumber pembiayaan, persetujuan lingkungan, hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial, jangka waktu beroperasinya KEK, rencana pengembangan KEK, serta bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% dari yang direncanakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor