KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Pemerintah Siap Dirikan KEK Jasa Keuangan, Asal Ada Usulan yang Masuk

Muhamad Wildan | Senin, 22 Juli 2024 | 19:05 WIB
Pemerintah Siap Dirikan KEK Jasa Keuangan, Asal Ada Usulan yang Masuk

Penjaga stan menata produk UMKM asal Kalimantan Timur saat Festival Ekonomi Syariah di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/7/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengaku bersedia memfasilitasi pembentukan KEK khusus yang bergerak sektor jasa keuangan.

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang mengatakan pihaknya siap mendukung pembentukan KEK jasa keuangan sepanjang ada badan usaha yang mengusulkan pembentukan KEK pada bidang usaha tersebut.

"Untuk yang jasa keuangan ini memang belum, tetapi tidak tertutup kemungkinan nantinya akan dikembangkan menjadi salah satu KEK. Cuma, sampai saat ini belum ada yang mengusulkan," ujar Rizal dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Rizal mengatakan KEK jasa keuangan masih belum ada hingga saat ini mengingat KEK pada awalnya didesain hanya untuk mengakomodasi kegiatan usaha pada sektor manufaktur dan pariwisata.

Kepala Biro Investasi, Kerja Sama, dan Komunikasi Dewan Nasional KEK Bambang Wijanarko pun mengatakan pembentukan KEK jasa keuangan telah diakomodasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) 40/2021. Pemerintah juga bisa menambahkan insentif khusus bagi KEK jasa keuangan sesuai dengan UU 39/2009 tentang KEK s.t.d.t.d UU Cipta Kerja. Namun, belum ada usulan terkait pembentukan KEK tersebut.

"Sebagaimana jasa kesehatan kemarin, kalau ada pengusulan KEK jasa keuangan, kita akan bahas fasilitas yang bisa diberikan untuk jasa keuangan tersebut," ujar Bambang.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Untuk diketahui, Pasal 9 ayat (1) PP 40/2021 mengatur bahwa jasa keuangan merupakan salah satu jenis kegiatan usaha yang bisa diselenggarakan di KEK. Jasa keuangan dimaksud bisa berbentuk jasa perbankan ataupun jasa keuangan nonperbankan.

Guna membentuk KEK, badan usaha perlu mengusulkannya ke Dewan nasional KEK setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pemerintah provinsi (pemprov) serta pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Usulan pembentukan KEK dilengkapi beberapa dokumen antara lain peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan, rencana tata ruang KEK, rencana dan sumber pembiayaan, persetujuan lingkungan, hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial, jangka waktu beroperasinya KEK, rencana pengembangan KEK, serta bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% dari yang direncanakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak