KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siap Cairkan Bantuan Uang Tunai untuk PKL dan Warteg

Dian Kurniati | Selasa, 07 September 2021 | 09:25 WIB
Pemerintah Siap Cairkan Bantuan Uang Tunai untuk PKL dan Warteg

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video, Senin (6/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera mencairkan bantuan uang tunai untuk untuk pedagang kaki lima (PKL), warung, dan warteg seiring dengan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan nilai bantuan yang akan diberikan pemerintah senilai Rp1,2 juta untuk setiap penerima bantuan. Nanti, sebanyak 1 juta PKL serta pedagang warung dan warteg akan menerima bantuan itu.

"Bantuan tunai PKL, warung, dan warteg kepada 1 juta PKL dan pemilik warung berupa dana Rp1,2 juta melalui TNI dan Polri akan segera dijalankan," katanya melalui konferensi video, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Airlangga menuturkan pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan untuk mencairkan bantuan tersebut. Dengan kata lain, bantuan kepada pedagang tersebut baru akan direalisasikan setelah payung hukumnya tersedia.

Pemerintah mengumumkan pemberian bantuan uang tunai untuk pelaku usaha super mikro seperti PKL dan pengusaha warteg. Rencananya, bantuan itu akan menyasar PKL dan pengusaha warteg yang ada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Pemerintah merancang bantuan uang tunai untuk PKL dan pengusaha warteg seperti bantuan presiden ultramikro (BPUM), yang nilainya juga Rp1,2 juta. "[Bantuan untuk PKL] ini akan dijalankan segera karena regulasi sudah lengkap," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM pada 7 hingga 13 September 2021 untuk wilayah di Pulau Jawa Bali, serta 7 hingga 20 September 2021 untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali. Meski demikian, terdapat sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat.

Misal, durasi makan di tempat (dine in) kini menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%. Pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di wilayah PPKM level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja