KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siap Cairkan Bantuan Uang Tunai untuk PKL dan Warteg

Dian Kurniati | Selasa, 07 September 2021 | 09:25 WIB
Pemerintah Siap Cairkan Bantuan Uang Tunai untuk PKL dan Warteg

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video, Senin (6/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera mencairkan bantuan uang tunai untuk untuk pedagang kaki lima (PKL), warung, dan warteg seiring dengan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan nilai bantuan yang akan diberikan pemerintah senilai Rp1,2 juta untuk setiap penerima bantuan. Nanti, sebanyak 1 juta PKL serta pedagang warung dan warteg akan menerima bantuan itu.

"Bantuan tunai PKL, warung, dan warteg kepada 1 juta PKL dan pemilik warung berupa dana Rp1,2 juta melalui TNI dan Polri akan segera dijalankan," katanya melalui konferensi video, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Airlangga menuturkan pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan untuk mencairkan bantuan tersebut. Dengan kata lain, bantuan kepada pedagang tersebut baru akan direalisasikan setelah payung hukumnya tersedia.

Pemerintah mengumumkan pemberian bantuan uang tunai untuk pelaku usaha super mikro seperti PKL dan pengusaha warteg. Rencananya, bantuan itu akan menyasar PKL dan pengusaha warteg yang ada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Pemerintah merancang bantuan uang tunai untuk PKL dan pengusaha warteg seperti bantuan presiden ultramikro (BPUM), yang nilainya juga Rp1,2 juta. "[Bantuan untuk PKL] ini akan dijalankan segera karena regulasi sudah lengkap," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM pada 7 hingga 13 September 2021 untuk wilayah di Pulau Jawa Bali, serta 7 hingga 20 September 2021 untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali. Meski demikian, terdapat sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat.

Misal, durasi makan di tempat (dine in) kini menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%. Pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di wilayah PPKM level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan