KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Pemerintah Setujui Pembentukan 3 KEK, Termasuk KEK di BSD Tangerang

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Mei 2024 | 09:30 WIB
Pemerintah Setujui Pembentukan 3 KEK, Termasuk KEK di BSD Tangerang

Ilustrasi. Pekerja melintas di dekat proyek Smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Sabtu (25/5/2024). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyetujui pembentukan 3 kawasan ekonomi khusus (KEK) baru yang berlokasi di Batam, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Morowali.

KEK yang hendak dibentuk di Batam adalah KEK yang berfokus pada sektor kesehatan, sedangkan KEK yang berlokasi di Kabupaten Tangerang bakal berfokus pada sektor kesehatan, pendidikan, dan teknologi.

"Usulan KEK baru sudah disetujui. Pertama, KEK di kawasan BSD, Kabupaten Tangerang yang merupakan KEK kesehatan, pendidikan, dan teknologi. Kedua, KEK kesehatan di Pulau Batam yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Apollo dari India," ujar Menko Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Nasional KEK Airlangga Hartarto, dikutip Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Adapun KEK yang dibentuk di Kabupaten Morowali adalah KEK pengembangan nikel yang melibat PT Vale.

KEK di Kabupaten Tangerang bakal berlokasi di lahan seluas 59,68 hektare dan diperkirakan akan menyerap investasi senilai Rp18,8 triliun. Adapun tenaga kerja yang diserap diperkirakan mencapai 13.446 orang.

Adapun KEK yang berlokasi Batam memiliki komitmen realisasi investasi senilai Rp6,91 triliun dan serapan tenaga kerja hingga 105.406 orang. Apollo Hospital India selaku investor utama berkomitmen untuk menyelesaikan konstruksi pada 2026.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Terakhir, KEK di Kabupaten Morowali bakal menyerap investasi senilai Rp135,38 triliun dan tenaga kerja sebanyak 136.000 orang. KEK tersebut di bidang produksi dan pengolahan nikel menggunakan PLTGU, fully enclosed submerged electric furnace, daur ulang limbah tailing process HPAL, hilirisasi nickel matte untuk prekursor baterai mobil listrik, dan pasokan air baku dengan pembangunan bendungan.

Usulan pembentukan ketiga KEK tersebut dinilai telah memenuhi syarat pembentukan KEK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 40/2021. Ketiga KEK diharapkan dapat mendorong perekonomian wilayah dan menciptakan lapangan kerja baru.

"Dengan disetujuinya ketiga usulan KEK tersebut, diharapkan dapat mendorong daya saing Indonesia, sebanding dengan berbagai fasilitas dan kemudahan yang telah diberikan. Lebih lanjut, kami mengharapkan bahwa ketiga KEK yang disetujui juga akan mampu mendukung ekosistem usaha di sekitar kawasan," ujar Airlangga.

Guna memastikan keberlangsungan dari pengembangan dan realisasi investasi pada ketiga KEK dimaksud, Airlangga menekankan pentingnya peran pemerintah pusat dan pemda dalam melakukan monitoring. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra