PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Sengaja Tak Pasang Target PPh Final dari PPS, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Maret 2022 | 15:51 WIB
Pemerintah Sengaja Tak Pasang Target PPh Final dari PPS, Ini Alasannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

PALEMBANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tidak menetapkan target penerimaan PPh final dari penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) tahun ini. Ternyata ada alasan di baliknya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan target penerimaan pajak dari PPS tidak ditetapkan karena pemerintah tidak tahu seberapa banyak harta yang belum dilaporkan wajib pajak.

"Kami tidak memasang target tapi kami pinginnya banyak. Kami tidak memasang target karena saya enggak tahu nih Pak Wagub di rumahnya ada apa saya enggak pernah keker. Di tempatnya Pak Anggota Dewan ada apa saya juga enggak tahu," ujar Suryo dalam Sosialisasi UU HPP Sumatera Bagian Selatan, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Oleh karena itu, PPS menyediakan ruang bagi wajib pajak untuk turut serta mendeklarasikan hartanya. Harta yang diungkapkan melalui PPS akan menjadi basis pemajakan di Indonesia ke depan. "Dalam kerangka waktu 6 bulan ini mohon kiranya Bapak dan Ibu manfaatkan," ujar Suryo.

Per hari ini, tercatat sudah terdapat 24.711 wajib pajak yang mengikuti PPS. Total surat keterangan yang telah diterbitkan oleh DJP tercatat mencapai 27.955 surat keterangan.

Adapun nilai harta bersih yang diungkap wajib pajak tercatat mencapai Rp34,54 triliun. Dari nilai harta tersebut, jumlah PPh final yang dibayar oleh wajib pajak mencapai Rp3,56 triliun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Tercatat deklarasi dalam negeri dan aset yang direpatriasi per 18 Maret 2022 mencapai Rp30,15 triliun, sedangkan nilai harta yang diinvestasikan mencapai Rp2,08 triliun. Adapun nilai harta luar negeri yang dideklarasikan oleh wajib pajak melalui PPS mencapai Rp2,3 triliun.

Wajib pajak yang ingin mengikuti PPS masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dan membayar PPh final atas harta yang dideklarasikan paling lambat pada 30 Juni 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember