Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)
PALEMBANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tidak menetapkan target penerimaan PPh final dari penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) tahun ini. Ternyata ada alasan di baliknya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan target penerimaan pajak dari PPS tidak ditetapkan karena pemerintah tidak tahu seberapa banyak harta yang belum dilaporkan wajib pajak.
"Kami tidak memasang target tapi kami pinginnya banyak. Kami tidak memasang target karena saya enggak tahu nih Pak Wagub di rumahnya ada apa saya enggak pernah keker. Di tempatnya Pak Anggota Dewan ada apa saya juga enggak tahu," ujar Suryo dalam Sosialisasi UU HPP Sumatera Bagian Selatan, Jumat (18/3/2022).
Oleh karena itu, PPS menyediakan ruang bagi wajib pajak untuk turut serta mendeklarasikan hartanya. Harta yang diungkapkan melalui PPS akan menjadi basis pemajakan di Indonesia ke depan. "Dalam kerangka waktu 6 bulan ini mohon kiranya Bapak dan Ibu manfaatkan," ujar Suryo.
Per hari ini, tercatat sudah terdapat 24.711 wajib pajak yang mengikuti PPS. Total surat keterangan yang telah diterbitkan oleh DJP tercatat mencapai 27.955 surat keterangan.
Adapun nilai harta bersih yang diungkap wajib pajak tercatat mencapai Rp34,54 triliun. Dari nilai harta tersebut, jumlah PPh final yang dibayar oleh wajib pajak mencapai Rp3,56 triliun.
Tercatat deklarasi dalam negeri dan aset yang direpatriasi per 18 Maret 2022 mencapai Rp30,15 triliun, sedangkan nilai harta yang diinvestasikan mencapai Rp2,08 triliun. Adapun nilai harta luar negeri yang dideklarasikan oleh wajib pajak melalui PPS mencapai Rp2,3 triliun.
Wajib pajak yang ingin mengikuti PPS masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dan membayar PPh final atas harta yang dideklarasikan paling lambat pada 30 Juni 2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.