PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Sengaja Tak Pasang Target PPh Final dari PPS, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Maret 2022 | 15:51 WIB
Pemerintah Sengaja Tak Pasang Target PPh Final dari PPS, Ini Alasannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

PALEMBANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tidak menetapkan target penerimaan PPh final dari penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) tahun ini. Ternyata ada alasan di baliknya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan target penerimaan pajak dari PPS tidak ditetapkan karena pemerintah tidak tahu seberapa banyak harta yang belum dilaporkan wajib pajak.

"Kami tidak memasang target tapi kami pinginnya banyak. Kami tidak memasang target karena saya enggak tahu nih Pak Wagub di rumahnya ada apa saya enggak pernah keker. Di tempatnya Pak Anggota Dewan ada apa saya juga enggak tahu," ujar Suryo dalam Sosialisasi UU HPP Sumatera Bagian Selatan, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Oleh karena itu, PPS menyediakan ruang bagi wajib pajak untuk turut serta mendeklarasikan hartanya. Harta yang diungkapkan melalui PPS akan menjadi basis pemajakan di Indonesia ke depan. "Dalam kerangka waktu 6 bulan ini mohon kiranya Bapak dan Ibu manfaatkan," ujar Suryo.

Per hari ini, tercatat sudah terdapat 24.711 wajib pajak yang mengikuti PPS. Total surat keterangan yang telah diterbitkan oleh DJP tercatat mencapai 27.955 surat keterangan.

Adapun nilai harta bersih yang diungkap wajib pajak tercatat mencapai Rp34,54 triliun. Dari nilai harta tersebut, jumlah PPh final yang dibayar oleh wajib pajak mencapai Rp3,56 triliun.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Tercatat deklarasi dalam negeri dan aset yang direpatriasi per 18 Maret 2022 mencapai Rp30,15 triliun, sedangkan nilai harta yang diinvestasikan mencapai Rp2,08 triliun. Adapun nilai harta luar negeri yang dideklarasikan oleh wajib pajak melalui PPS mencapai Rp2,3 triliun.

Wajib pajak yang ingin mengikuti PPS masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dan membayar PPh final atas harta yang dideklarasikan paling lambat pada 30 Juni 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!