PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Sengaja Tak Pasang Target PPh Final dari PPS, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Maret 2022 | 15:51 WIB
Pemerintah Sengaja Tak Pasang Target PPh Final dari PPS, Ini Alasannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

PALEMBANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tidak menetapkan target penerimaan PPh final dari penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) tahun ini. Ternyata ada alasan di baliknya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan target penerimaan pajak dari PPS tidak ditetapkan karena pemerintah tidak tahu seberapa banyak harta yang belum dilaporkan wajib pajak.

"Kami tidak memasang target tapi kami pinginnya banyak. Kami tidak memasang target karena saya enggak tahu nih Pak Wagub di rumahnya ada apa saya enggak pernah keker. Di tempatnya Pak Anggota Dewan ada apa saya juga enggak tahu," ujar Suryo dalam Sosialisasi UU HPP Sumatera Bagian Selatan, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Oleh karena itu, PPS menyediakan ruang bagi wajib pajak untuk turut serta mendeklarasikan hartanya. Harta yang diungkapkan melalui PPS akan menjadi basis pemajakan di Indonesia ke depan. "Dalam kerangka waktu 6 bulan ini mohon kiranya Bapak dan Ibu manfaatkan," ujar Suryo.

Per hari ini, tercatat sudah terdapat 24.711 wajib pajak yang mengikuti PPS. Total surat keterangan yang telah diterbitkan oleh DJP tercatat mencapai 27.955 surat keterangan.

Adapun nilai harta bersih yang diungkap wajib pajak tercatat mencapai Rp34,54 triliun. Dari nilai harta tersebut, jumlah PPh final yang dibayar oleh wajib pajak mencapai Rp3,56 triliun.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Tercatat deklarasi dalam negeri dan aset yang direpatriasi per 18 Maret 2022 mencapai Rp30,15 triliun, sedangkan nilai harta yang diinvestasikan mencapai Rp2,08 triliun. Adapun nilai harta luar negeri yang dideklarasikan oleh wajib pajak melalui PPS mencapai Rp2,3 triliun.

Wajib pajak yang ingin mengikuti PPS masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dan membayar PPh final atas harta yang dideklarasikan paling lambat pada 30 Juni 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax