REFORMASI PAJAK

Pemerintah Sebut Reformasi Perpajakan Penting untuk Hindari Distorsi

Dian Kurniati | Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:45 WIB
Pemerintah Sebut Reformasi Perpajakan Penting untuk Hindari Distorsi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan reformasi perpajakan diperlukan untuk mencegah terjadinya distorsi pada perekonomian.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah melakukan reformasi perpajakan untuk memperkuat penerimaan negara dalam jangka menengah dan panjang. Reformasi juga diperlukan agar ketentuan perpajakan sejalan dengan perkembangan ekonomi.

"Sistem perpajakan mesti kita perbaiki dan sekarang harus kita lakukan. Kita ingin pajak yang tidak menciptakan distorsi yang berlebihan," katanya di depan pengusaha, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Suahasil mengatakan langkah reformasi akan membuat penerimaan perpajakan terus meningkat secara berkelanjutan. Menurutnya, peningkatan penerimaan diperlukan untuk memastikan APBN selalu sehat dan siap menjalankan fungsinya sebagai shock absorber.

Hal itu juga sejalan dengan prinsip pajak yang tidak hanya berperan untuk mengumpulkan penerimaan negara, tapi juga katalis pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, reformasi juga akan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Dia pun ingin sistem perpajakan yang diterapkan dapat membuat masyarakat patuh lantaran membayar pajak bisa semudah membeli pulsa.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Suahasil menjelaskan salah satu langkah reformasi yang dilakukan yakni melalui pengesahan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP memiliki ruang lingkup yang luas, yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

"Sistem pajak itu harus bisa membuat aturan-aturan yang mudah. Itu basic logic yang kita taruh dalam UU HPP," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja