REFORMASI PAJAK

Pemerintah Sebut Reformasi Perpajakan Penting untuk Hindari Distorsi

Dian Kurniati | Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:45 WIB
Pemerintah Sebut Reformasi Perpajakan Penting untuk Hindari Distorsi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan reformasi perpajakan diperlukan untuk mencegah terjadinya distorsi pada perekonomian.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah melakukan reformasi perpajakan untuk memperkuat penerimaan negara dalam jangka menengah dan panjang. Reformasi juga diperlukan agar ketentuan perpajakan sejalan dengan perkembangan ekonomi.

"Sistem perpajakan mesti kita perbaiki dan sekarang harus kita lakukan. Kita ingin pajak yang tidak menciptakan distorsi yang berlebihan," katanya di depan pengusaha, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Suahasil mengatakan langkah reformasi akan membuat penerimaan perpajakan terus meningkat secara berkelanjutan. Menurutnya, peningkatan penerimaan diperlukan untuk memastikan APBN selalu sehat dan siap menjalankan fungsinya sebagai shock absorber.

Hal itu juga sejalan dengan prinsip pajak yang tidak hanya berperan untuk mengumpulkan penerimaan negara, tapi juga katalis pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, reformasi juga akan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Dia pun ingin sistem perpajakan yang diterapkan dapat membuat masyarakat patuh lantaran membayar pajak bisa semudah membeli pulsa.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Suahasil menjelaskan salah satu langkah reformasi yang dilakukan yakni melalui pengesahan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP memiliki ruang lingkup yang luas, yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

"Sistem pajak itu harus bisa membuat aturan-aturan yang mudah. Itu basic logic yang kita taruh dalam UU HPP," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%