KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Sebut Insentif Pajak Masih Berperan Penting Tarik Investasi

Dian Kurniati | Jumat, 20 Januari 2023 | 14:30 WIB
Pemerintah Sebut Insentif Pajak Masih Berperan Penting Tarik Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai insentif pajak masih memiliki peran penting dalam menarik investasi.

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan insentif pajak memang bukan menjadi faktor utama penentu investasi. Namun, lanjutnya, insentif pajak dapat berperan untuk mempermanis upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

"Artinya, insentif pajak masih punya peranan cukup penting dalam menarik investasi," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Gunawan mengatakan faktor penentu investasi dapat dibedakan antara tax factors dan nontax factors. Tax factors antara lain mencakup tarif pajak, insentif pajak, serta sistem hukum dan administrasi perpajakan.

Sementara itu, nontax factors antara lain mencakup ukuran pasar, ketersediaan bahan baku, infrastruktur, tenaga kerja, stabilitas ekonomi, dan stabilitas politik.

Kemenko Perekonomian telah beberapa kali melaksanakan audiensi dengan pelaku usaha mengenai faktor penentu investasi tersebut. Kebanyakan pengusaha tersebut tertarik dengan besarnya potensi pasar di Indonesia.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain itu, pengusaha juga akan mencari lokasi yang menunjang proses bisnis mereka, termasuk yang menyediakan insentif pajak.

Gunawan menyebut pemerintah memberikan insentif pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya tarik investasi Indonesia. Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih mempertimbangkan Indonesia sebagai tujuan penanaman modal.

"Faktor perpajakan menjadi bahan pertimbangan tambahan setelah pertimbangan-pertimbangan utama tadi dipandang layak," ujarnya.

Sebagai informasi, topik mengenai evaluasi penyaluran insentif pajak telah diulas secara mendalam melalui artikel Fokus Akhir Tahun DDTCNews. Simak, 'Mengemas Ulang Insentif Pajak, Hadapi Dinamika Lanskap Pajak Global'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201