KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Sebut Insentif Pajak Masih Berperan Penting Tarik Investasi

Dian Kurniati | Jumat, 20 Januari 2023 | 14:30 WIB
Pemerintah Sebut Insentif Pajak Masih Berperan Penting Tarik Investasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai insentif pajak masih memiliki peran penting dalam menarik investasi.

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan insentif pajak memang bukan menjadi faktor utama penentu investasi. Namun, lanjutnya, insentif pajak dapat berperan untuk mempermanis upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

"Artinya, insentif pajak masih punya peranan cukup penting dalam menarik investasi," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Gunawan mengatakan faktor penentu investasi dapat dibedakan antara tax factors dan nontax factors. Tax factors antara lain mencakup tarif pajak, insentif pajak, serta sistem hukum dan administrasi perpajakan.

Sementara itu, nontax factors antara lain mencakup ukuran pasar, ketersediaan bahan baku, infrastruktur, tenaga kerja, stabilitas ekonomi, dan stabilitas politik.

Kemenko Perekonomian telah beberapa kali melaksanakan audiensi dengan pelaku usaha mengenai faktor penentu investasi tersebut. Kebanyakan pengusaha tersebut tertarik dengan besarnya potensi pasar di Indonesia.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selain itu, pengusaha juga akan mencari lokasi yang menunjang proses bisnis mereka, termasuk yang menyediakan insentif pajak.

Gunawan menyebut pemerintah memberikan insentif pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya tarik investasi Indonesia. Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih mempertimbangkan Indonesia sebagai tujuan penanaman modal.

"Faktor perpajakan menjadi bahan pertimbangan tambahan setelah pertimbangan-pertimbangan utama tadi dipandang layak," ujarnya.

Sebagai informasi, topik mengenai evaluasi penyaluran insentif pajak telah diulas secara mendalam melalui artikel Fokus Akhir Tahun DDTCNews. Simak, 'Mengemas Ulang Insentif Pajak, Hadapi Dinamika Lanskap Pajak Global'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini