ARAB SAUDI

Pemerintah Saudi Tanggung PPN Sekolah Swasta

Muhamad Wildan | Selasa, 07 September 2021 | 10:30 WIB
Pemerintah Saudi Tanggung PPN Sekolah Swasta

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews - Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menanggung PPN yang terutang atas jasa pendidikan dari sekolah swasta dan sekolah internasional.

Tak hanya SPP, PPN terutang atas buku yang dijual sekolah swasta dan sekolah internasional pun ditanggung pemerintah.

"Kebijakan ini sejalan dengan keputusan kerajaan yang mengamanatkan pemerintah perlu menanggung beban PPN atas pemanfaatan jasa pendidikan," tulis otoritas pajak Arab Saudi, General Authority for Zakat, Tax, and Customs Authority (ZATCA), dikutip Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Tak hanya jasa pendidikan yang diberikan oleh sekolah, PPN yang terutang atas jasa pendidikan dari universitas swasta kepada mahasiswa juga akan ditanggung oleh pemerintah.

Meski demikian, insentif PPN ini hanya diberikan terhadap universitas yang memberikan program pelatihan kepada mahasiswanya dan berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan Arab Saudi.

"Sejalan dengan keputusan kerajaan, pajak yang terutang atas pemanfaatan jasa pendidikan yang tercakup tidak akan dipungut," tulis ZATCA seperti dilansir zawya.com.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, tarif PPN yang berlaku di Arab Saudi saat ini adalah sebesar 15%. Arab Saudi tercatat menaikkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% sejak Juli 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Kenaikan tarif PPN tidak terlepas dari beratnya tekanan terhadap penerimaan Arab Saudi yang selama ini sangat bergantung pada penerimaan yang bersumber dari minyak bumi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra