KERJA SAMA INTERNASIONAL

Pemerintah Sahkan Perjanjian Ekonomi Indonesia-Uni Emirat Arab

Dian Kurniati | Senin, 17 Juli 2023 | 11:00 WIB
Pemerintah Sahkan Perjanjian Ekonomi Indonesia-Uni Emirat Arab

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meresmikan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Emirat Arab (Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement/Indonesia-UAE CEPA).

Dalam Perpres 43/2023, disebutkan bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini, Indonesia dan Uni Emirat Arab menandatangani Indonesia-UAE CEPA pada 1 Juli 2022 di Abu Dhabi.

"Untuk melaksanakan Indonesia-UAE CEPA, perlu mengesahkan Indonesia-UAE CEPA," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 43/2023, dikutip pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perundingan I-UAE CEPA sudah lama mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan kedua negara. Dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi menyampaikan harapan sehingga proses perundingan I-UAE CEPA segera rampung dan dapat diterapkan.

Pengesahan Indonesia-UAE CEPA diharapkan mampu meningkatkan kerja sama ekonomi di antara kedua negara. Pada 2022, nilai perdagangan kedua negara mencapai US$5,1 miliar, meningkat 25% dari tahun sebelumnya.

Pada 2022, ekspor Indonesia ke UAE tercatat mencapai US$2,3 miliar. Komoditas ekspor utama Indonesia ke UAE antara lain perhiasan, minyak kelapa sawit, kendaraan bermotor, kain tenun, dan peralatan untuk televisi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, impor Indonesia dari UAE mencapai US$2,8 miliar. Komoditas impor utama Indonesia dari UAE di antaranya gas bumi, minyak bumi, emas, aluminium tidak ditempa dan sulfur.

Tambahan informasi, Perpres 43/2023 tentang pengesahan Indonesia-UAE CEPA berlaku sejak ditetapkan pada 12 Juli 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra