Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meresmikan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Emirat Arab (Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement/Indonesia-UAE CEPA).
Dalam Perpres 43/2023, disebutkan bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini, Indonesia dan Uni Emirat Arab menandatangani Indonesia-UAE CEPA pada 1 Juli 2022 di Abu Dhabi.
"Untuk melaksanakan Indonesia-UAE CEPA, perlu mengesahkan Indonesia-UAE CEPA," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 43/2023, dikutip pada Senin (17/7/2023).
Perundingan I-UAE CEPA sudah lama mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan kedua negara. Dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi menyampaikan harapan sehingga proses perundingan I-UAE CEPA segera rampung dan dapat diterapkan.
Pengesahan Indonesia-UAE CEPA diharapkan mampu meningkatkan kerja sama ekonomi di antara kedua negara. Pada 2022, nilai perdagangan kedua negara mencapai US$5,1 miliar, meningkat 25% dari tahun sebelumnya.
Pada 2022, ekspor Indonesia ke UAE tercatat mencapai US$2,3 miliar. Komoditas ekspor utama Indonesia ke UAE antara lain perhiasan, minyak kelapa sawit, kendaraan bermotor, kain tenun, dan peralatan untuk televisi.
Di sisi lain, impor Indonesia dari UAE mencapai US$2,8 miliar. Komoditas impor utama Indonesia dari UAE di antaranya gas bumi, minyak bumi, emas, aluminium tidak ditempa dan sulfur.
Tambahan informasi, Perpres 43/2023 tentang pengesahan Indonesia-UAE CEPA berlaku sejak ditetapkan pada 12 Juli 2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.