PERPRES 74/2020

Pemerintah Sahkan P3B Indonesia dan Kamboja

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juli 2020 | 17:21 WIB
Pemerintah Sahkan P3B Indonesia dan Kamboja

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi mengesahkan persetujuan penghindaran pajak berganda dan persetujuan pencegahan pengelakan pajak (P3B) Indonesia dan Kamboja. Ratifikasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2020.

Dalam bagian pertimbangan beleid yang diundangkan 3 Juli 2020 ini dinyatakan Indonesia dan Kamboja memiliki urgensi untuk meningkatkan hubungan bilateral di bidang perpajakan sehingga diperlukan adanya persetujuan antara kedua negara.

Persetujuan yang dimaksud mengatur tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Masing-masing negara telah menandatangani P3B secara sirkuler pada 23 Oktober 2017 di Jakarta dan pada 13 Oktober 2017 di Phnom Penh.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

“Persetujuan ... [adalah] dasar hukum bagi pemberlakuan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan," bunyi Perpres No. 74 Tahun 2020, dikutip pada Rabu (22/7/2020).

Perpres ini dilampiri dengan naskah asli persetujuan, yakni P3B dalam Bahasa Indonesia, Khmer, dan Inggris. Pada dokumen P3B, jenis pajak Indonesia yang tercakup adalah pajak penghasilan (PPh). Pajak Kamboja yang tercakup dalam P3B antara lain pajak atas laba, pajak minimum, pajak atas laba tambahan dalam pembagian dividen, pajak atas keuntungan dari pengalihan harta, dan pajak atas gaji.

P3B yang diratifikasi juga dilengkapi dengan protokol yang memberikan landasan penafsiran atas tiga klausul yaitu pasal 5 ayat 2 huruf h yang mengatur mengenai bentuk usaha tetap (BUT), pasal 7 yang mengatur mengenai laba usaha, dan pasal 10 ayat 5 yang mengatur mengenai dividen.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

"Ketentuan-ketentuan berikut merupakan satu bagian integral dari persetujuan ini," bunyi protokol tersebut.

Ketiga naskah P3B beserta protokolnya, baik yang menggunakan Bahasa Indonesia, Khmer, maupun Inggris dipandang memiliki kekuatan hukum yang sama. Namun, apabila terjadi perbedaan penafsiran maka naskah yang digunakan adalah naskah P3B dalam Bahasa Inggris. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra