PERPRES 74/2020

Pemerintah Sahkan P3B Indonesia dan Kamboja

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juli 2020 | 17:21 WIB
Pemerintah Sahkan P3B Indonesia dan Kamboja

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi mengesahkan persetujuan penghindaran pajak berganda dan persetujuan pencegahan pengelakan pajak (P3B) Indonesia dan Kamboja. Ratifikasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2020.

Dalam bagian pertimbangan beleid yang diundangkan 3 Juli 2020 ini dinyatakan Indonesia dan Kamboja memiliki urgensi untuk meningkatkan hubungan bilateral di bidang perpajakan sehingga diperlukan adanya persetujuan antara kedua negara.

Persetujuan yang dimaksud mengatur tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Masing-masing negara telah menandatangani P3B secara sirkuler pada 23 Oktober 2017 di Jakarta dan pada 13 Oktober 2017 di Phnom Penh.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

“Persetujuan ... [adalah] dasar hukum bagi pemberlakuan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan," bunyi Perpres No. 74 Tahun 2020, dikutip pada Rabu (22/7/2020).

Perpres ini dilampiri dengan naskah asli persetujuan, yakni P3B dalam Bahasa Indonesia, Khmer, dan Inggris. Pada dokumen P3B, jenis pajak Indonesia yang tercakup adalah pajak penghasilan (PPh). Pajak Kamboja yang tercakup dalam P3B antara lain pajak atas laba, pajak minimum, pajak atas laba tambahan dalam pembagian dividen, pajak atas keuntungan dari pengalihan harta, dan pajak atas gaji.

P3B yang diratifikasi juga dilengkapi dengan protokol yang memberikan landasan penafsiran atas tiga klausul yaitu pasal 5 ayat 2 huruf h yang mengatur mengenai bentuk usaha tetap (BUT), pasal 7 yang mengatur mengenai laba usaha, dan pasal 10 ayat 5 yang mengatur mengenai dividen.

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

"Ketentuan-ketentuan berikut merupakan satu bagian integral dari persetujuan ini," bunyi protokol tersebut.

Ketiga naskah P3B beserta protokolnya, baik yang menggunakan Bahasa Indonesia, Khmer, maupun Inggris dipandang memiliki kekuatan hukum yang sama. Namun, apabila terjadi perbedaan penafsiran maka naskah yang digunakan adalah naskah P3B dalam Bahasa Inggris. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rapat Paripurna Sepakati Komisi DPR Bertambah Jadi 13

Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Seluruh Calon Menteri Undangan Prabowo Nyatakan Sanggup, Ini Daftarnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN