PERDAGANGAN BERJANGKA

Pemerintah Rilis Rating Pialang Berjangka yang Resmi, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2023 | 15:30 WIB
Pemerintah Rilis Rating Pialang Berjangka yang Resmi, Cek di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai menerapkan sistem penilaian (rating) secara berkala terhadap pialang berjangka komoditi. Saat ini adalah 68 perusahaan pialang berjangka resmi yang mendapat penilaian dari Bappebti.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, penilaian berkala ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka. Yang terbaru, Bappebti menerbitkan hasil penilaian untuk periode Januari-April 2023. Daftar lengkap rating pialang berjangka komoditi bisa dicek di sini.

"Penilaian berkala pialang berjangka disusun berdasarkan pengawasan Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Bappebti," kata Didid dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kepala Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK Widiastuti menjelaskan penilaian berkala pialang berjangka dilakukan berdasarkan 3 parameter/indikator. Ketiganya adalah kinerja pialang berjangka (70%), penilaian masyarakat (30%), dan penilaian pengurang (30%).

Khusus untuk aspek penilaian berupa kinerja pialang berjangka, Bappebti menggali lagi 5 aspek di dalamnya. Pertama, penilaian atas hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka. Kedua, penilaian atas hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka.

Ketiga, penilaian atas hasil pengawasan transaksi pialang berjangka. Keempat, penilaian atas penanganan pengaduan nasabah. Kelima, penilaian atas implementasi antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Selanjutnya, indikator kedua yang mencakup penilaian masyarakat dinilai dari penyebaran kuisioner survei kepada nasabah perdagangan berjangka.

Sementara indikator ketiga, yakni nilai pengurang, akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat. Nilai pengurang ini memfasilitasi adanya aspek yang belum sempat termuat dalam poin-poin kinerja pialang berjangka berdasarkan pengawasan di lapangan.

Dengan adanya daftar rating ini, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih mudah untuk menentukan perusahaan pialang berjangka sebagai mitra transaksi.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Berikut daftar hasil penilaian (rating) perusahaan pialang berjangka Januari-April 2023.


  1. PT ABI KOMODITI BERJANGKA A++
  2. PT AGRODANA FUTURES A+
  3. PT ASIA PRO BERJANGKA A++
  4. PT ASIA TRADE POINT FUTURES A+
  5. PT BESTPROFIT FUTURES B+++
  6. PT CCAM BERJANGKA INDONESIA A+
  7. PT CENTRAL CAPITAL FUTURES B+++
  8. PT CENTURY INVESTMENT FUTURES A++
  9. PT CGS-CIMB FUTURES INDONESIA A++
  10. PT CYBER FUTURES B+++
  11. PT DEU CALION FUTURES A++
  12. PT DIDI MAX BERJANGKA A++
  13. PT EQUITYWORLD FUTURES B+++
  14. PT ESANDAR ARTHAMAS BERJANGKA A+++
  15. PT ETERNITY FUTURES A
  16. PT FINEX BISNIS SOLUSI FUTURES A++
  17. PT FINTECH MAJU BERJANGKA A+
  18. PT FIRST STATE FUTURES A+
  19. PT GATRA MEGA BERJANGKA A+
  20. PT GENESIS GEMILANG FUTURES A+
  21. PT GLOBAL INTRA BERJANGKA A
  22. PT GLOBAL KAPITAL INVESTAMA BERJANGKA A+
  23. PT HANDAL SEMESTA BERJANGKA A+
  24. PT HFX INTERNASIONAL BERJANGKA A++
  25. PT INDOSUKSES FUTURES A
  26. PT INTER PAN PASIFIK FUTURES A++
  27. PT INTERNATIONAL BUSINESS FUTURES B+++
  28. PT INTERNATIONAL MITRA FUTURES A++
  29. PT JALATAMA ARTHA BERJANGKA A++ 30
  30. JAVA GLOBAL FUTURES A+
  31. PT KONTAKPERKASA FUTURES A
  32. PT LABA FOREXINDO BERJANGKA A+
  33. PT LANGIT INDONESIA BERJANGKA A++
  34. PT MAGNET BERJANGKA INDONESIA A++
  35. PT MAHADANA ASTA BERJANGKA A
  36. PT MANDIRI INVESTINDO FUTURES A+
  37. PT MAXCO FUTURES A+
  38. PT MEGA MENARA MAS BERJANGKA A++
  39. PT MENARA MAS FUTURES A++
  40. PT MENTARI MULIA BERJANGKA A
  41. PT MIDTOU ARYACOM FUTURES B+++
  42. PT MONEX INVESTINDO FUTURES A+
  43. PT MRG MEGA BERJANGKA A++
  44. PT NINE STARS FUTURES A+
  45. PT OCTA INVESTAMA BERJANGKA A++
  46. PT ORBI TRADE BERJANGKA A++
  47. PT PASAR FOREX DAN KOMODITI BERJANGKA A++
  48. PT PG BERJANGKA A+
  49. PT PHILLIP FUTURES A++
  50. PT PREMIER EQUITY FUTURES A++
  51. PT PRIMA TANGGUHARTA FUTURES A+
  52. PT RAJAWALI KAPITAL BERJANGKA A++
  53. PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA B+++
  54. PT ROYAL TRUST FUTURES A+++
  55. PT SAGAFX SENTRA BERJANGKA A++
  56. PT SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA A
  57. PT SINARMAS FUTURES A++
  58. PT SOEGEE FUTURES A
  59. PT SOLID GOLD BERJANGKA A
  60. PT STRAITS FUTURES INDONESIA A+
  61. PT TIFIA FINANSIAL BERJANGKA A+
  62. PT TOPGROWTH FUTURES A
  63. PT TRIJAYA PRATAMA FUTURES B+++
  64. PT UNITED ASIA FUTURES A+
  65. PT UNIVERSAL FUTURES A++
  66. PT UNIVERSE SYNERGY FUTURES A++
  67. PT VALBURY ASIA FUTURES A++
  68. PT VICTORY INTERNATIONAL FUTURES B+++

Sumber: Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK (diolah dari data hasil pengawasan dan feedback nasabah). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra