PERPRES 14/2024

Pemerintah Rilis Aturan Baru soal Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Dian Kurniati | Rabu, 31 Januari 2024 | 10:00 WIB
Pemerintah Rilis Aturan Baru soal Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 14/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Perpres No. 14/2024 terkait dengan penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS).

Perpres 14/2024 menyatakan teknologi CCS memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi. Hal itu juga sejalan dengan upaya pemenuhan target menuju net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

"Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan di tingkat nasional dan regional sehingga meningkatkan daya tarik investasi…," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 14/2024, dikutip pada Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perpres 14/2024 mengenai penyelenggaraan kegiatan CCS diterbitkan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi.

CCS didefinisikan sebagai kegiatan usaha yang mencakup penangkapan karbon dan/atau pengangkutan karbon tertangkap, penginjeksian dan penyimpanan karbon ke zona target injeksi (ZTI) dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.

Penyelenggaraan CCS pada wilayah kerja pertambangan dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama. Penyelenggaraan CCS pada wilayah izin penyimpanan karbon dilaksanakan oleh pemegang izin berdasarkan izin eksplorasi dan izin operasi penyimpanan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyelenggaraan CCS pada wilayah kerja akan menjadi bagian dari operasi perminyakan berdasarkan kontrak kerja sama yang dapat berupa kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi; kontrak bagi hasil gross split; atau kontrak kerja sama lainnya.

Terhadap kontrak kerja sama yang belum memuat ketentuan CCS, akan dilakukan amandemen kontrak kerja sama.

Untuk melaksanakan kegiatan CCS di wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama, kontraktor melalui SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya harus menyampaikan rencana penyelenggaraan CCS.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rencana penyelenggaraan CCS ini diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan yang pertama yang telah disetujui; atau rencana pengembangan lapangan selanjutnya atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan selanjutnya yang telah disetujui.

Untuk penyelenggaraan CCS yang mengakibatkan perubahan luas wilayah kerja semula, menteri ESDM akan melakukan koordinasi dengan menteri agraria dan tata ruang; menteri lingkungan hidup dan kehutanan; dan/atau menteri kelautan dan perikanan.

Menteri ESDM berdasarkan rekomendasi SKK Migas dapat menyetujui atau menolak rencana penyelenggaraan CCS yang diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan. Rencana penyelenggaraan CCS juga harus disertai sertifikasi kapasitas penyimpanan karbon.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penyelenggaraan CCS pada wilayah izin penyimpanan karbon dilaksanakan berdasarkan izin eksplorasi dan izin operasi penyimpanan yang diterbitkan oleh menteri ESDM. Dalam menerbitkan izin tersebut, menteri ESDM akan melimpahkan kewenangannya kepada menteri investasi/kepala BKPM.

Penyelenggaraan CCS berdasarkan izin eksplorasi dapat dilakukan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap (BUT).

Dalam pelaksanaannya, menteri ESDM akan melakukan penawaran wilayah izin penyimpanan karbon kepada badan usaha atau BUT.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penawaran wilayah izin penyimpanan karbon ini dilakukan melalui seleksi terbatas atau lelang dengan berasaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat.

Nanti, menteri menetapkan pemenang seleksi terbatas atau lelang wilayah izin penyimpanan karbon dan ketentuan-ketentuan pokok kegiatan usaha CCS.

Pemenang seleksi terbatas atau lelang wilayah izin penyimpanan karbon pun akan diberikan izin eksplorasi oleh menteri ESDM setelah mengajukan permohonan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pasal 16 Perpres 14/2024 menyebut pemenang seleksi terbatas atau lelang harus mengajukan nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan izin eksplorasi.

Menteri ESDM pun bakal memberikan izin eksplorasi setelah pemenang seleksi terbatas atau lelang memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

"Persyaratan finansial ... paling sedikit meliputi bukti penempatan jaminan pelaksanaan komitmen pasti eksplorasi ZTI; dan surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 16 ayat (6) Perpres 14/2024.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Dalam hal berdasarkan kegiatan eksplorasi ZTI terbukti memiliki potensi kapasitas penyimpanan karbon yang komersial, pemegang izin eksplorasi dapat mengajukan persetujuan rencana pengembangan dan operasi (Plan for Development and Operation) ZTI kepada menteri ESDM.

Menteri ESDM memberikan izin operasi penyimpanan setelah pemegang izin eksplorasi juga memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Dalam hal ini, persyaratan finansial tersebut paling sedikit meliputi bukti penempatan jaminan pelaksanaan operasi penyimpanan karbon; laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan surat keterangan fiskal.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Tidak hanya untuk izin eksplorasi, perpres ini juga turut mengatur soal izin transportasi karbon dan izin operasi penyimpanan.

Dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan CCS, kontraktor dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas, serta insentif nonperpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Insentif perpajakan dan nonperpajakan juga dapat diberikan kepada pemegang izin eksplorasi, pemegang izin transportasi karbon, dan/atau pemegang izin operasi penyimpanan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pada saat Perpres 14/2024 ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan CCS dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam perpres ini.

Perpres 14/2024 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 30 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra