PP 51/2023

Pemerintah Revisi Ketentuan Soal Pengupahan, Begini Kata Menaker

Dian Kurniati | Minggu, 12 November 2023 | 08:30 WIB
Pemerintah Revisi Ketentuan Soal Pengupahan, Begini Kata Menaker

Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta, Senin (24/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 yang merevisi PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat beberapa perubahan ketentuan terkait dengan pengupahan dalam PP 51/2023. Melalui aturan baru ini, ia memastikan upah minimum akan kembali naik pada tahun depan.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," katanya, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Ida menuturkan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum pada PP 51/2023 yang mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya ialah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Dengan ketiga variabel tersebut, ia menilai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang. Hal ini juga akan membuat upah minimum yang ditetapkan lebih memberikan kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Melalui perubahan pada PP 51/2023, Ida menyebut akan ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah mengenai penetapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," ujar Ida.

Ida menambahkan perubahan ketentuan pengupahan dalam PP 51/2023 akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Oleh karena itu, penerbitan PP ini juga diharapkan mampu mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

Menurutnya, penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja karena pekerja akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya.

Selain kepastian kenaikan upah minimum, ketentuan dalam PP 51/2023 juga akan mendorong daya beli masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. Di sisi lain, revisi PP Pengupahan juga untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

"Dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP 51/2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," imbuh Ida.

PP 51/2023 diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 10 November 2023. Selanjutnya, Ida meminta gubernur, kepala dinas ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah menjalankan tugas sebagaimana amanat PP 51/2023 dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2023 dan untuk upah minimum kabupaten/kota pada 30 November. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?