TATA KELOLA ORGANISASI

Pemerintah Revisi Beleid Pusat Pengolahan Data & Dokumen Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Desember 2019 | 17:54 WIB
Pemerintah Revisi Beleid Pusat Pengolahan Data & Dokumen Perpajakan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Munculnya dua direktorat baru di Ditjen Pajak (DJP) berdampak pada posisi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dalam struktur organisasi otoritas pajak.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 167/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

“Sehubungan dengan penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan terbitnya beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (2/12/2019).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.01/2019 Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI) dilebur menjadi satu menjadi Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Selain itu, ada tambahan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.01/2019, PPDDP menjadi unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen Pajak. Pembinaan teknis fungsional dan administratif PPDDP dilaksanakan oleh Direktorat DIP.

Dengan demikian, ada perubahan struktur organisasi. Hal ini dikarenakan dalam beleid sebelumnya, PPDDP secara teknis fungsional dibina dalam Direktorat TIP. Dengan perubahan struktur itu, Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada Dirjen Pajak dengan tembusan kepada Direktur DIP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti diketahui, PPDDP mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, penjaminan kualitas hasil pengolahan, backup data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas PPDDP menjalankan sejumlah fungsi. Pertama, pelaksanaan pengumpulan, penenmaan, dan pemilahan dokumen perpajakan. Kedua, pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan. Ketiga, pelaksanaan pemindaian dokumen dan perekaman data perpajakan.

Keempat, pelaksanaan penjaminan kualitas hasil pengolahan. Kelima, pelaksanaan backup data, transfer data, dan operasional pengolahan. Keenam, pelaksanaan penyimpanan dokumen perpajakan, Ketujuh, pelaksanaan pemeliharaan basis data dan perangkat lunak pengolahan data.

Kedelapan, pelayanan peminjaman dokumen perpajakan. Kesembilan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin. Kesepuluh, pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis. Kesebelas, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029