TATA KELOLA ORGANISASI

Pemerintah Revisi Beleid Pusat Pengolahan Data & Dokumen Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Desember 2019 | 17:54 WIB
Pemerintah Revisi Beleid Pusat Pengolahan Data & Dokumen Perpajakan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Munculnya dua direktorat baru di Ditjen Pajak (DJP) berdampak pada posisi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dalam struktur organisasi otoritas pajak.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 167/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

“Sehubungan dengan penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan terbitnya beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (2/12/2019).

Baca Juga:
Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.01/2019 Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI) dilebur menjadi satu menjadi Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Selain itu, ada tambahan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.01/2019, PPDDP menjadi unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen Pajak. Pembinaan teknis fungsional dan administratif PPDDP dilaksanakan oleh Direktorat DIP.

Dengan demikian, ada perubahan struktur organisasi. Hal ini dikarenakan dalam beleid sebelumnya, PPDDP secara teknis fungsional dibina dalam Direktorat TIP. Dengan perubahan struktur itu, Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada Dirjen Pajak dengan tembusan kepada Direktur DIP.

Baca Juga:
Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Seperti diketahui, PPDDP mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, penjaminan kualitas hasil pengolahan, backup data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas PPDDP menjalankan sejumlah fungsi. Pertama, pelaksanaan pengumpulan, penenmaan, dan pemilahan dokumen perpajakan. Kedua, pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan. Ketiga, pelaksanaan pemindaian dokumen dan perekaman data perpajakan.

Keempat, pelaksanaan penjaminan kualitas hasil pengolahan. Kelima, pelaksanaan backup data, transfer data, dan operasional pengolahan. Keenam, pelaksanaan penyimpanan dokumen perpajakan, Ketujuh, pelaksanaan pemeliharaan basis data dan perangkat lunak pengolahan data.

Kedelapan, pelayanan peminjaman dokumen perpajakan. Kesembilan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin. Kesepuluh, pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis. Kesebelas, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi