TATA KELOLA ORGANISASI

Pemerintah Revisi Beleid Pusat Pengolahan Data & Dokumen Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Desember 2019 | 17:54 WIB
Pemerintah Revisi Beleid Pusat Pengolahan Data & Dokumen Perpajakan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Munculnya dua direktorat baru di Ditjen Pajak (DJP) berdampak pada posisi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dalam struktur organisasi otoritas pajak.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 167/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

“Sehubungan dengan penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan terbitnya beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (2/12/2019).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.87/PMK.01/2019 Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI) dilebur menjadi satu menjadi Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Selain itu, ada tambahan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.01/2019, PPDDP menjadi unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen Pajak. Pembinaan teknis fungsional dan administratif PPDDP dilaksanakan oleh Direktorat DIP.

Dengan demikian, ada perubahan struktur organisasi. Hal ini dikarenakan dalam beleid sebelumnya, PPDDP secara teknis fungsional dibina dalam Direktorat TIP. Dengan perubahan struktur itu, Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada Dirjen Pajak dengan tembusan kepada Direktur DIP.

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

Seperti diketahui, PPDDP mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, penjaminan kualitas hasil pengolahan, backup data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas PPDDP menjalankan sejumlah fungsi. Pertama, pelaksanaan pengumpulan, penenmaan, dan pemilahan dokumen perpajakan. Kedua, pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan. Ketiga, pelaksanaan pemindaian dokumen dan perekaman data perpajakan.

Keempat, pelaksanaan penjaminan kualitas hasil pengolahan. Kelima, pelaksanaan backup data, transfer data, dan operasional pengolahan. Keenam, pelaksanaan penyimpanan dokumen perpajakan, Ketujuh, pelaksanaan pemeliharaan basis data dan perangkat lunak pengolahan data.

Kedelapan, pelayanan peminjaman dokumen perpajakan. Kesembilan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin. Kesepuluh, pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis. Kesebelas, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko