PMK 179/2020

Pemerintah Revisi Aturan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 18 November 2020 | 09:20 WIB
Pemerintah Revisi Aturan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah

Tampilan awal salinan PMK 179/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan No. 105/2020 yang menjadi landasan hukum pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda) dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/2020 yang baru diundangkan pada Agustus tersebut direvisi melalui PMK No. 179/2020 yang baru ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada pekan lalu (11/11/2020).

"Untuk mengoptimalkan penggunaan dana pengelolaan pinjaman PEN untuk pemda ketentuan mengenai pengelolaan pinjaman PEN untuk pemda dalam PMK [No. 105/2020] perlu dilakukan penyempurnaan," bunyi PMK 179/2020, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pada Pasal 2 PMK 179/2020, pemerintah mengubah ketentuan jangka waktu pinjaman, tingkat suku bunga pinjaman, dan kegiatan yang bisa didanai oleh pinjaman. Jangka waktu pinjaman yang dahulu diatur paling 10 tahun sekarang diperpendek menjadi paling lama 8 tahun.

Suku bunga yang sebelumnya ditetapkan 0% per tahun, kini ditetapkan sebesar 0% hanya untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN 2020. Untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN 2021 dan tahun-tahun mendatang, suku bunga akan ditetapkan melalui KMK.

Lalu, PMK 179/2020 memungkinkan pemda menggunakan pinjaman PEN untuk mendanai program ataupun kegiatan yang dilaksanakan secara tahun jamak atau multiyears. Klausul ini tidak ada pada PMK sebelumnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Selain itu, PMK 179/2020 juga memberikan penegasan mengenai waktu pengajuan surat permohonan pinjaman PEN oleh pemda kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Khusus pinjaman PEN tahun anggaran 2020, surat permohonan pinjaman dari pemda diterima paling lambat pekan terakhir November 2020. Permohonan yang diterima DJPK setelah November 2020 hingga pekan terakhir Juli 2021 akan dianggap pinjaman PEN tahun anggaran 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis