PMK 179/2020

Pemerintah Revisi Aturan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 18 November 2020 | 09:20 WIB
Pemerintah Revisi Aturan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah

Tampilan awal salinan PMK 179/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan No. 105/2020 yang menjadi landasan hukum pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda) dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/2020 yang baru diundangkan pada Agustus tersebut direvisi melalui PMK No. 179/2020 yang baru ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada pekan lalu (11/11/2020).

"Untuk mengoptimalkan penggunaan dana pengelolaan pinjaman PEN untuk pemda ketentuan mengenai pengelolaan pinjaman PEN untuk pemda dalam PMK [No. 105/2020] perlu dilakukan penyempurnaan," bunyi PMK 179/2020, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pada Pasal 2 PMK 179/2020, pemerintah mengubah ketentuan jangka waktu pinjaman, tingkat suku bunga pinjaman, dan kegiatan yang bisa didanai oleh pinjaman. Jangka waktu pinjaman yang dahulu diatur paling 10 tahun sekarang diperpendek menjadi paling lama 8 tahun.

Suku bunga yang sebelumnya ditetapkan 0% per tahun, kini ditetapkan sebesar 0% hanya untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN 2020. Untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN 2021 dan tahun-tahun mendatang, suku bunga akan ditetapkan melalui KMK.

Lalu, PMK 179/2020 memungkinkan pemda menggunakan pinjaman PEN untuk mendanai program ataupun kegiatan yang dilaksanakan secara tahun jamak atau multiyears. Klausul ini tidak ada pada PMK sebelumnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, PMK 179/2020 juga memberikan penegasan mengenai waktu pengajuan surat permohonan pinjaman PEN oleh pemda kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Khusus pinjaman PEN tahun anggaran 2020, surat permohonan pinjaman dari pemda diterima paling lambat pekan terakhir November 2020. Permohonan yang diterima DJPK setelah November 2020 hingga pekan terakhir Juli 2021 akan dianggap pinjaman PEN tahun anggaran 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja