PMK 179/2020

Pemerintah Revisi Aturan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 18 November 2020 | 09:20 WIB
Pemerintah Revisi Aturan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah

Tampilan awal salinan PMK 179/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan No. 105/2020 yang menjadi landasan hukum pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda) dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/2020 yang baru diundangkan pada Agustus tersebut direvisi melalui PMK No. 179/2020 yang baru ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada pekan lalu (11/11/2020).

"Untuk mengoptimalkan penggunaan dana pengelolaan pinjaman PEN untuk pemda ketentuan mengenai pengelolaan pinjaman PEN untuk pemda dalam PMK [No. 105/2020] perlu dilakukan penyempurnaan," bunyi PMK 179/2020, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada Pasal 2 PMK 179/2020, pemerintah mengubah ketentuan jangka waktu pinjaman, tingkat suku bunga pinjaman, dan kegiatan yang bisa didanai oleh pinjaman. Jangka waktu pinjaman yang dahulu diatur paling 10 tahun sekarang diperpendek menjadi paling lama 8 tahun.

Suku bunga yang sebelumnya ditetapkan 0% per tahun, kini ditetapkan sebesar 0% hanya untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN 2020. Untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN 2021 dan tahun-tahun mendatang, suku bunga akan ditetapkan melalui KMK.

Lalu, PMK 179/2020 memungkinkan pemda menggunakan pinjaman PEN untuk mendanai program ataupun kegiatan yang dilaksanakan secara tahun jamak atau multiyears. Klausul ini tidak ada pada PMK sebelumnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selain itu, PMK 179/2020 juga memberikan penegasan mengenai waktu pengajuan surat permohonan pinjaman PEN oleh pemda kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Khusus pinjaman PEN tahun anggaran 2020, surat permohonan pinjaman dari pemda diterima paling lambat pekan terakhir November 2020. Permohonan yang diterima DJPK setelah November 2020 hingga pekan terakhir Juli 2021 akan dianggap pinjaman PEN tahun anggaran 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?