PMK 150/2023

Pemerintah Revisi Aturan Pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 06 Januari 2024 | 14:00 WIB
Pemerintah Revisi Aturan Pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merevisi ketentuan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai (BMN kepabeanan dan cukai) melalui PMK 150/2023.

Revisi tersebut di antaranya berupa penambahan sumber BMN kepabeanan dan cukai. Penyesuain sumber BMN kepabeanan dan cukai tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ruang lingkup BMN dengan perkembangan peraturan.

“…untuk menyesuaikan ruang lingkup barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai berdasarkan perkembangan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 150/2023, dikutip pada Sabtu (5/1/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun BMN kepabeanan dan cukai adalah barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara.

BMN kepabeanan dan cukai tersebut bisa berasal dari beragam sumber. Melalui PMK 150/2023, pemerintah menambah sumber BMN kepabeanan dan cukai yang berkaitan dengan tindak pidana yang tidak dilanjutkan penyidikan serta penghentian penyidikan untuk kepentingan negara.

Secara lebih terperinci, ada 4 sumber BMN kepabeanan dan cukai yang baru diatur dalam PMK 150/2023. Pertama, barang kena cukai (BKC) yang terkait keputusan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Kedua, barang lain yang terkait keputusan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan dengan ketentuan: (i) dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik pelanggar; dan (ii) telah dilakukan penegahan oleh oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Ketiga, BKC yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.

Keempat, barang lain yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara dengan ketentuan: (i) dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka; dan (ii) telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

PMK 150/2023 ini merupakan revisi dari PMK 51/2021. Adapun PMK 150/2023 berlaku sejak 28 Desember 2023. Selain itu, PMK 150/2023 juga mengatur ulang penatausahaan BMN kepabeanan dan cukai serta menambah pengaturan rekonsiliasi data. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP