PMK 150/2023

Pemerintah Revisi Aturan Pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 06 Januari 2024 | 14:00 WIB
Pemerintah Revisi Aturan Pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merevisi ketentuan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai (BMN kepabeanan dan cukai) melalui PMK 150/2023.

Revisi tersebut di antaranya berupa penambahan sumber BMN kepabeanan dan cukai. Penyesuain sumber BMN kepabeanan dan cukai tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ruang lingkup BMN dengan perkembangan peraturan.

“…untuk menyesuaikan ruang lingkup barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai berdasarkan perkembangan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 150/2023, dikutip pada Sabtu (5/1/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Adapun BMN kepabeanan dan cukai adalah barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara.

BMN kepabeanan dan cukai tersebut bisa berasal dari beragam sumber. Melalui PMK 150/2023, pemerintah menambah sumber BMN kepabeanan dan cukai yang berkaitan dengan tindak pidana yang tidak dilanjutkan penyidikan serta penghentian penyidikan untuk kepentingan negara.

Secara lebih terperinci, ada 4 sumber BMN kepabeanan dan cukai yang baru diatur dalam PMK 150/2023. Pertama, barang kena cukai (BKC) yang terkait keputusan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kedua, barang lain yang terkait keputusan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan dengan ketentuan: (i) dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik pelanggar; dan (ii) telah dilakukan penegahan oleh oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Ketiga, BKC yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.

Keempat, barang lain yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara dengan ketentuan: (i) dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut merupakan milik tersangka; dan (ii) telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

PMK 150/2023 ini merupakan revisi dari PMK 51/2021. Adapun PMK 150/2023 berlaku sejak 28 Desember 2023. Selain itu, PMK 150/2023 juga mengatur ulang penatausahaan BMN kepabeanan dan cukai serta menambah pengaturan rekonsiliasi data. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?