ASET KRIPTO

Pemerintah Resmi Luncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 14:11 WIB
Pemerintah Resmi Luncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

JAKARTA, DDTCNews - Bursa Berjangka Aset Kripto resmi diluncurkan pada Jumat (28/7/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan peluncuran bursa kripto ini menjadi tonggak sejarah dalam perjalanan perdagangan aset kripto di Tanah Air.

Dengan adanya bursa kripto, masyarakat kini bisa melakukan transaksi atas aset kripto dengan lebih aman dan nyaman.

"Ini sekaligus mewujudkan ekosistem perdagangan aset kripto," kata Zulkifli dalam peluncuran bursa kripto, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Mendag menambahkan bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan aset kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan begitu, masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Zulkifli juga berharap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bisa berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, asosiasi, dan lembaga terkait lainnya. Kolaborasi secara optimal diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang relevan sehingga industri ini dapat berkembangan dengan optimal.

Namun, ada catatan penting yang disampaikan mendag kepada masyarakat. Dia mengingatkan bahwa investasi kripto tetap memiliki risiko tinggi karena sifatnya high risk high return. Karenanya, calon investor perlu memahami profil risikonya sendiri.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Adapun penetapan pendirian bursa kripto masuk dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Selain itu, ada Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Ada juga pengaturan pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Hal ini masuk dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga baik serta mampu berkontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Turut hadir pada Peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto yaitu Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perkonomian Rudy Salahuddin; Direktur Utama PT Bursa Komoditi Nusantara, Subani; Plt. Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia, Budi Santoso; Direktur Utama PT. Tennet Depository Indonesia, Eric Septian Wicaksono; Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia, Robby; Kasubdit IV MUSP/ Kombes Pol. Andri Sudarmadi yang mewakili Bareskrim Polri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax