ASET KRIPTO

Pemerintah Resmi Luncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 14:11 WIB
Pemerintah Resmi Luncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

JAKARTA, DDTCNews - Bursa Berjangka Aset Kripto resmi diluncurkan pada Jumat (28/7/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan peluncuran bursa kripto ini menjadi tonggak sejarah dalam perjalanan perdagangan aset kripto di Tanah Air.

Dengan adanya bursa kripto, masyarakat kini bisa melakukan transaksi atas aset kripto dengan lebih aman dan nyaman.

"Ini sekaligus mewujudkan ekosistem perdagangan aset kripto," kata Zulkifli dalam peluncuran bursa kripto, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Mendag menambahkan bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan aset kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan begitu, masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Zulkifli juga berharap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bisa berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, asosiasi, dan lembaga terkait lainnya. Kolaborasi secara optimal diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang relevan sehingga industri ini dapat berkembangan dengan optimal.

Namun, ada catatan penting yang disampaikan mendag kepada masyarakat. Dia mengingatkan bahwa investasi kripto tetap memiliki risiko tinggi karena sifatnya high risk high return. Karenanya, calon investor perlu memahami profil risikonya sendiri.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Adapun penetapan pendirian bursa kripto masuk dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Selain itu, ada Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Ada juga pengaturan pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Hal ini masuk dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga baik serta mampu berkontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Turut hadir pada Peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto yaitu Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perkonomian Rudy Salahuddin; Direktur Utama PT Bursa Komoditi Nusantara, Subani; Plt. Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia, Budi Santoso; Direktur Utama PT. Tennet Depository Indonesia, Eric Septian Wicaksono; Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia, Robby; Kasubdit IV MUSP/ Kombes Pol. Andri Sudarmadi yang mewakili Bareskrim Polri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN