PERMENDAG 31/2023

Pemerintah Resmi Larang Social Commerce Fasilitasi Transaksi Online

Muhamad Wildan | Rabu, 27 September 2023 | 17:30 WIB
Pemerintah Resmi Larang Social Commerce Fasilitasi Transaksi Online

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 dalam rangka mengatur lebih lanjut tentang e-commerce dan social commerce.

Permendag 31/2023 mencabut ketentuan sebelumnya, Permendag 50/2020. Permendag baru tersebut menjadi landasan bagi pemerintah melarang platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.

"Social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan merchant dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa," bunyi Pasal 1 angka 17 Permendag 31/2023, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pasal 21 ayat (3) Permendag 31/2023 menyebutkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistemnya.

Tak hanya itu, social commerce juga dilarang untuk bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Permendag 31/2023.

Platform social commerce yang melanggar pasal 21 dimaksud dapat dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara, hingga pencabutan izin berusaha.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Lebih lanjut, kewenangan untuk mengenakan sanksi didelegasikan menteri perdagangan kepada dirjen perlindungan konsumen dan tertib niaga (PKTN).

Untuk memperoleh izin usaha sebagai PPMSE dengan model bisnis social commerce, pelaku usaha tetap mengajukan izin kepada Kemendag melalui online single submission (OSS) seperti sebelumnya. Izin diterbitkan oleh OSS untuk dan atas nama menteri perdagangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan