PERMENDAG 31/2023

Pemerintah Resmi Larang Social Commerce Fasilitasi Transaksi Online

Muhamad Wildan | Rabu, 27 September 2023 | 17:30 WIB
Pemerintah Resmi Larang Social Commerce Fasilitasi Transaksi Online

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 dalam rangka mengatur lebih lanjut tentang e-commerce dan social commerce.

Permendag 31/2023 mencabut ketentuan sebelumnya, Permendag 50/2020. Permendag baru tersebut menjadi landasan bagi pemerintah melarang platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.

"Social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan merchant dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa," bunyi Pasal 1 angka 17 Permendag 31/2023, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pasal 21 ayat (3) Permendag 31/2023 menyebutkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistemnya.

Tak hanya itu, social commerce juga dilarang untuk bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Permendag 31/2023.

Platform social commerce yang melanggar pasal 21 dimaksud dapat dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara, hingga pencabutan izin berusaha.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Lebih lanjut, kewenangan untuk mengenakan sanksi didelegasikan menteri perdagangan kepada dirjen perlindungan konsumen dan tertib niaga (PKTN).

Untuk memperoleh izin usaha sebagai PPMSE dengan model bisnis social commerce, pelaku usaha tetap mengajukan izin kepada Kemendag melalui online single submission (OSS) seperti sebelumnya. Izin diterbitkan oleh OSS untuk dan atas nama menteri perdagangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China