KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Resmi Larang Masyarakat Mudik Lebaran Tahun Ini

Dian Kurniati | Jumat, 26 Maret 2021 | 13:03 WIB
Pemerintah Resmi Larang Masyarakat Mudik Lebaran Tahun Ini

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat konferensi video, Jumat (26/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran tahun ini guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasanya terjadi usai libur panjang.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, serta masyarakat secara umum.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," katanya melalui konferensi video, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Catat! PPN Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma Pakai DPP 11/12

Muhadjir menuturkan keputusan tersebut diambil melalui rapat koordinasi bersama sejumlah menteri teknis dan kepala lembaga, serta dikonsultasikan kepada presiden. Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah penularan.

Saat ini, pemerintah sudah melakukan berbagai penanganan pandemi, seperti dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, penguatan protokol kesehatan, serta vaksinasi.

Dia menilai pelarangan mudik akan membantu penanganan pandemi lebih efektif. Nanti, beberapa kementerian/lembaga akan menerbitkan aturan yang menunjang peniadaan mudik Lebaran seperti Satgas Covid-19, Polri, TNI, Kemenhub, dan pemerintah daerah.

Baca Juga:
DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

"Cuti bersama Idulfitri 1 hari tetap ada, tetapi tidak boleh aktivitas mudik," ujar Muhadjir.

Pemerintah menetapkan cuti bersama Idulfitri hanya pada 12 Mei 2021, sedangkan cuti bersama pada 17, 18, dan 19 Mei 2021 ditiadakan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak ke luar daerah sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021, kecuali untuk keadaan mendesak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan