KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Resmi Larang Masyarakat Mudik Lebaran Tahun Ini

Dian Kurniati | Jumat, 26 Maret 2021 | 13:03 WIB
Pemerintah Resmi Larang Masyarakat Mudik Lebaran Tahun Ini

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat konferensi video, Jumat (26/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran tahun ini guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasanya terjadi usai libur panjang.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, serta masyarakat secara umum.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," katanya melalui konferensi video, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Muhadjir menuturkan keputusan tersebut diambil melalui rapat koordinasi bersama sejumlah menteri teknis dan kepala lembaga, serta dikonsultasikan kepada presiden. Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah penularan.

Saat ini, pemerintah sudah melakukan berbagai penanganan pandemi, seperti dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, penguatan protokol kesehatan, serta vaksinasi.

Dia menilai pelarangan mudik akan membantu penanganan pandemi lebih efektif. Nanti, beberapa kementerian/lembaga akan menerbitkan aturan yang menunjang peniadaan mudik Lebaran seperti Satgas Covid-19, Polri, TNI, Kemenhub, dan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Cuti bersama Idulfitri 1 hari tetap ada, tetapi tidak boleh aktivitas mudik," ujar Muhadjir.

Pemerintah menetapkan cuti bersama Idulfitri hanya pada 12 Mei 2021, sedangkan cuti bersama pada 17, 18, dan 19 Mei 2021 ditiadakan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak ke luar daerah sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021, kecuali untuk keadaan mendesak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN