KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Resmi Larang Masyarakat Mudik Lebaran Tahun Ini

Dian Kurniati | Jumat, 26 Maret 2021 | 13:03 WIB
Pemerintah Resmi Larang Masyarakat Mudik Lebaran Tahun Ini

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat konferensi video, Jumat (26/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran tahun ini guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasanya terjadi usai libur panjang.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, serta masyarakat secara umum.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," katanya melalui konferensi video, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Muhadjir menuturkan keputusan tersebut diambil melalui rapat koordinasi bersama sejumlah menteri teknis dan kepala lembaga, serta dikonsultasikan kepada presiden. Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah penularan.

Saat ini, pemerintah sudah melakukan berbagai penanganan pandemi, seperti dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, penguatan protokol kesehatan, serta vaksinasi.

Dia menilai pelarangan mudik akan membantu penanganan pandemi lebih efektif. Nanti, beberapa kementerian/lembaga akan menerbitkan aturan yang menunjang peniadaan mudik Lebaran seperti Satgas Covid-19, Polri, TNI, Kemenhub, dan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Cuti bersama Idulfitri 1 hari tetap ada, tetapi tidak boleh aktivitas mudik," ujar Muhadjir.

Pemerintah menetapkan cuti bersama Idulfitri hanya pada 12 Mei 2021, sedangkan cuti bersama pada 17, 18, dan 19 Mei 2021 ditiadakan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak ke luar daerah sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021, kecuali untuk keadaan mendesak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan