RUU HKPD

Pemerintah Rencanakan Simplifikasi Pajak dan Retribusi Daerah

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 15:49 WIB
Pemerintah Rencanakan Simplifikasi Pajak dan Retribusi Daerah

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana melakukan simplifikasi atas struktur pajak dan retribusi daerah melalui RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan simplifikasi tersebut akan membuat pemungutan pajak dan retribusi daerah makin optimal. Selain itu, pemerintah juga berharap simplifikasi itu mampu menurunkan biaya kepatuhan yang timbul.

"Harapannya ke depan ini akan bisa lebih memberikan hasil yang optimal bagi pemerintah daerah,” katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Prima mengatakan jenis pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terlalu banyak sehingga pemungutannya tidak efisien. Apalagi, berbagai jenis pajak dan retribusi tersebut juga diatur dalam peraturan yang terpisah-pisah.

Melalui RUU HKPD, jumlah pajak daerah yang menjadi hak pemerintah provinsi akan ditambah dari 5 jenis pajak menjadi 7 jenis pajak. Sementara pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota akan dikurangi dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis.

Kemudian, jumlah retribusi daerah akan dipangkas dari yang saat ini 32 jenis menjadi hanya 18 jenis. Retribusi tersebut akan dibagi dalam 3 kelompok, yakni retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kami melakukan simplifikasi dengan mengatur beberapa jenis pajak yang mungkin nanti bisa disesuaikan, juga untuk retribusi," ujarnya.

Pemerintah akan memperkenalkan skema opsen pajak. Skema ini akan diterapkan untuk 3 jenis pajak, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.

Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juli 2021 | 23:55 WIB

Simplifikasi ini diperlukan mengingat masih ada daerah-daerah yang kekurangan sumber daya untuk dapat mengimplementasikan pemungutan pajak daerah ini dengan maksimal, baik dari sumber daya manusianya maupun regulasi yang ada.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?