RUU HKPD

Pemerintah Rencanakan Simplifikasi Pajak dan Retribusi Daerah

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 15:49 WIB
Pemerintah Rencanakan Simplifikasi Pajak dan Retribusi Daerah

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana melakukan simplifikasi atas struktur pajak dan retribusi daerah melalui RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan simplifikasi tersebut akan membuat pemungutan pajak dan retribusi daerah makin optimal. Selain itu, pemerintah juga berharap simplifikasi itu mampu menurunkan biaya kepatuhan yang timbul.

"Harapannya ke depan ini akan bisa lebih memberikan hasil yang optimal bagi pemerintah daerah,” katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Prima mengatakan jenis pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terlalu banyak sehingga pemungutannya tidak efisien. Apalagi, berbagai jenis pajak dan retribusi tersebut juga diatur dalam peraturan yang terpisah-pisah.

Melalui RUU HKPD, jumlah pajak daerah yang menjadi hak pemerintah provinsi akan ditambah dari 5 jenis pajak menjadi 7 jenis pajak. Sementara pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota akan dikurangi dari 11 jenis pajak menjadi 8 jenis.

Kemudian, jumlah retribusi daerah akan dipangkas dari yang saat ini 32 jenis menjadi hanya 18 jenis. Retribusi tersebut akan dibagi dalam 3 kelompok, yakni retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kami melakukan simplifikasi dengan mengatur beberapa jenis pajak yang mungkin nanti bisa disesuaikan, juga untuk retribusi," ujarnya.

Pemerintah akan memperkenalkan skema opsen pajak. Skema ini akan diterapkan untuk 3 jenis pajak, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kabupaten/kota, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada provinsi.

Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada wajib pajak dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juli 2021 | 23:55 WIB

Simplifikasi ini diperlukan mengingat masih ada daerah-daerah yang kekurangan sumber daya untuk dapat mengimplementasikan pemungutan pajak daerah ini dengan maksimal, baik dari sumber daya manusianya maupun regulasi yang ada.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN