UU CIPTA KERJA

Pemerintah Rancang RPP Harmonisasi Regulasi UU Cipta Kerja, Ini Isinya

Muhamad Wildan | Minggu, 15 November 2020 | 06:01 WIB
Pemerintah Rancang RPP Harmonisasi Regulasi UU Cipta Kerja, Ini Isinya

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bawah UU yang diunggah pada laman uu-ciptakerja.go.id.

Sesuai dengan amanat Pasal 181 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, setiap peraturan di bawah UU yang bertentangan dengan UU No. 11/2020, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, atau bertentangan dengan putusan pengadilan harus diharmonisasi dan disinkronisasi.

"Dalam mengoordinasikan dan melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi ..., menteri menetapkan kelompok kerja (pokja)," bunyi Pasal 2 ayat (3) RPP tersebut, dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Pokja mendapatkan amanat melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi melalui panel persidangan yang dihadiri oleh kementerian dan lembaga (K/L) terkait, pakar, perancang peraturan, kalangan profesional, hingga praktisi.

Persidangan pokja dapat diselenggarakan berdasarkan permohonan. Permohonan persidangan guna melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi ini dapat diajukan oleh WNI atau badan hukum yang hanya dirugikan akibat tidak harmonisnya peraturan perundang-undangan.

Atau juga diajukan oleh K/L dan pemerintah daerah (pemda) yang mengalami hambatan dalam pelaksanaan tugas akibat ketentuan peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan.

Baca Juga:
Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Selain berdasarkan permohonan, persidangan untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi juga dapat dilakukan berdasarkan hasil analisa dari Kementerian Hukum dan HAM.

Apabila hasil pemeriksaan pada persidangan menunjukkan peraturan perundang-undangan bertentangan, Kementerian Hukum dan HAM memberi rekomendasi kepada presiden untuk mengubah atau mencabut peraturan perundang-undangan yang dimaksud.

Nantinya, presiden menugaskan pimpinan K/L terkait menindaklanjuti rekomendasi itu. Apabila K/L tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan, ada ancaman sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis, penundaan pemberian program bantuan, dan sanksi lainnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

Khusus untuk pemda, ancaman sanksi administratif atas ketidakpatuhan terhadap rekomendasi berupa teguran tidak tertulis, penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah (perda).

Kemudian juga pengambilalihan kewenangan perizinan, pembatalan pembayaran hak keuangan, penundaan dan pemotongan pembayaran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH), hingga pemberhentian. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Jumat, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi