UU CIPTA KERJA

Pemerintah Rancang RPP Harmonisasi Regulasi UU Cipta Kerja, Ini Isinya

Muhamad Wildan | Minggu, 15 November 2020 | 06:01 WIB
Pemerintah Rancang RPP Harmonisasi Regulasi UU Cipta Kerja, Ini Isinya

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bawah UU yang diunggah pada laman uu-ciptakerja.go.id.

Sesuai dengan amanat Pasal 181 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, setiap peraturan di bawah UU yang bertentangan dengan UU No. 11/2020, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, atau bertentangan dengan putusan pengadilan harus diharmonisasi dan disinkronisasi.

"Dalam mengoordinasikan dan melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi ..., menteri menetapkan kelompok kerja (pokja)," bunyi Pasal 2 ayat (3) RPP tersebut, dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Pokja mendapatkan amanat melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi melalui panel persidangan yang dihadiri oleh kementerian dan lembaga (K/L) terkait, pakar, perancang peraturan, kalangan profesional, hingga praktisi.

Persidangan pokja dapat diselenggarakan berdasarkan permohonan. Permohonan persidangan guna melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi ini dapat diajukan oleh WNI atau badan hukum yang hanya dirugikan akibat tidak harmonisnya peraturan perundang-undangan.

Atau juga diajukan oleh K/L dan pemerintah daerah (pemda) yang mengalami hambatan dalam pelaksanaan tugas akibat ketentuan peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Selain berdasarkan permohonan, persidangan untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi juga dapat dilakukan berdasarkan hasil analisa dari Kementerian Hukum dan HAM.

Apabila hasil pemeriksaan pada persidangan menunjukkan peraturan perundang-undangan bertentangan, Kementerian Hukum dan HAM memberi rekomendasi kepada presiden untuk mengubah atau mencabut peraturan perundang-undangan yang dimaksud.

Nantinya, presiden menugaskan pimpinan K/L terkait menindaklanjuti rekomendasi itu. Apabila K/L tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan, ada ancaman sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis, penundaan pemberian program bantuan, dan sanksi lainnya.

Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Khusus untuk pemda, ancaman sanksi administratif atas ketidakpatuhan terhadap rekomendasi berupa teguran tidak tertulis, penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah (perda).

Kemudian juga pengambilalihan kewenangan perizinan, pembatalan pembayaran hak keuangan, penundaan dan pemotongan pembayaran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH), hingga pemberhentian. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD