RAPBN 2025 DAN NOTA KEUANGAN

Pemerintah Rancang RAPBN 2025 dengan Defisit 2,53%, Begini Posturnya

Dian Kurniati | Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:17 WIB
Pemerintah Rancang RAPBN 2025 dengan Defisit 2,53%, Begini Posturnya

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2024—2025 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan defisit anggaran pada 2025 senilai Rp616,2 triliun. Angka ini tertulis dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan arsitektur APBN 2025 adalah pilar penting untuk menjaga keberlanjutan melalui penguatan berbagai program unggulan yang berkesinambungan dari pemerintah sekarang ke pemerintah yang akan datang. APBN 2025 akan dilaksanakan oleh pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Desain belanja dan pendapatan serta pembiayaan perlu dirancang fleksibel, dengan menyediakan ruang fiskal untuk mengantisipasi ketidakpastian, serta mendukung keberlanjutan pembangunan dalam transisi peralihan pemerintahan," katanya dalam pidato Pengantar RAPBN 2025 beserta Nota Keuangannya, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Jokowi mengatakan postur RAPBN 2025 dirancang dengan defisit hanya senilai Rp616,2 triliun atau 2,53% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini berasal atas pendapatan negara senilai Rp2.996,9 triliun dan belanja negara Rp3.613,1 triliun.

Pendapatan negara yang senilai Rp2.996,9 triliun utamanya akan ditopang oleh penerimaan perpajakan senilai Rp2.490,9 triliun. Selain itu, ada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp505,4 triliun.

Sedangkan soal belanja negara, alokasinya untuk belanja pemerintah pusat senilai Rp2.693,2 triliun dan transfer ke daerah Rp919,9 triliun.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Jokowi menjelaskan APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah pun bakal melanjutkan reformasi struktural, menjaga kebijakan fiskal yang sehat dan kredibel, dan meningkatkan kolaborasi kebijakan fiskal, moneter, dan keuangan.

Dia menyebut RAPBN 2025 bakal menekankan pada optimalisasi pendapatan, belanja yang berkualitas, dan pembiayaan yang inovatif.

"Rasio perpajakan akan terus dioptimalkan untuk memperkuat ruang fiskal, dengan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan
melindungi daya beli masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kemudian, Jokowi menyatakan belanja akan dijaga agar efisien dan produktif, agar selain mendukung program prioritas pemerintah, juga dapat menghasilkan multiplier effects yang kuat terhadap perekonomian. Di sisi lain, inovasi pembiayaan yang fleksibel dengan kehati-hatian yang tinggi akan terus ditingkatkan melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), penguatan peran Lembaga Pengelola Investasi, serta pendalaman pasar keuangan.

Berikut adalah postur RAPBN 2025 selengkapnya.


(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen