KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Susun RUU Pemprov Jakarta, Begini Isi Drafnya

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Mei 2023 | 10:30 WIB
Pemerintah Pusat Susun RUU Pemprov Jakarta, Begini Isi Drafnya

Ilustrasi. Foto udara suasana lalu lintas di Bundaran Semanggi, Jakarta, Minggu (23/4/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan berlakunya UU 3/2022 yang menjadi dasar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah tengah menyiapkan RUU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dalam RUU tersebut, Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap memiliki kewenangan khusus guna melaksanakan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional.

"Pusat perekonomian nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan," bunyi Pasal 1 angka 15 RUU DKJ, dikutip pada Minggu (21/5/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pemprov menjalankan kewenangan umum provinsi dan kabupaten/kota secara sekaligus. Pemprov juga memiliki kewenangan khusus pada bidang pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan, kebudayaan, penanaman modal, dan perhubungan.

Lalu, pemprov juga memiliki kewenangan khusus di bidang perindustrian, pariwisata, lingkungan hidup, pengendalian penduduk, perdagangan, pendidikan, dan kesehatan.

Guna menunjang kewenangan khusus tersebut, pemprov juga memiliki kewenangan di bidang kepegawaian, kelembagaan, dan keuangan daerah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada bidang kepegawaian, pemprov memiliki kewenangan menetapkan tunjangan kinerja ASN sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri.

Dalam hal kelembagaan, pemprov dapat menetapkan jenis, jumlah, dan susunan perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan.

Pada bidang keuangan, pemprov bakal memperoleh DBH yang berasal dari PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor yang dipungut dari provinsi DKJ. Besaran DBH diusulkan 20% dari PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor yang dipungut di Provinsi DKJ.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selama ini, pajak yang dibagihasilkan ke pemerintah daerah hanyalah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 orang pribadi.

Selanjutnya, pemprov juga berwenang menetapkan kriteria objek pajak daerah atas setiap jenis pajak daerah serta dapat menetapkan tata cara pemungutan pajak daerah yang mencakup atas aktivitas usaha fisik dan digital.

Masih terkait dengan pajak, pemprov juga berhak mendapatkan akses data dan informasi keuangan wajib pajak dari ILAP guna meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Bila diundangkan, RUU DKJ ini akan mencabut UU Nomor 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta. Namun, aturan pelaksana dari UU 29/2007 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RUU DKJ. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN