KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Susun RUU Pemprov Jakarta, Begini Isi Drafnya

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Mei 2023 | 10:30 WIB
Pemerintah Pusat Susun RUU Pemprov Jakarta, Begini Isi Drafnya

Ilustrasi. Foto udara suasana lalu lintas di Bundaran Semanggi, Jakarta, Minggu (23/4/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan berlakunya UU 3/2022 yang menjadi dasar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah tengah menyiapkan RUU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dalam RUU tersebut, Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap memiliki kewenangan khusus guna melaksanakan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional.

"Pusat perekonomian nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan," bunyi Pasal 1 angka 15 RUU DKJ, dikutip pada Minggu (21/5/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pemprov menjalankan kewenangan umum provinsi dan kabupaten/kota secara sekaligus. Pemprov juga memiliki kewenangan khusus pada bidang pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan, kebudayaan, penanaman modal, dan perhubungan.

Lalu, pemprov juga memiliki kewenangan khusus di bidang perindustrian, pariwisata, lingkungan hidup, pengendalian penduduk, perdagangan, pendidikan, dan kesehatan.

Guna menunjang kewenangan khusus tersebut, pemprov juga memiliki kewenangan di bidang kepegawaian, kelembagaan, dan keuangan daerah.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada bidang kepegawaian, pemprov memiliki kewenangan menetapkan tunjangan kinerja ASN sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri.

Dalam hal kelembagaan, pemprov dapat menetapkan jenis, jumlah, dan susunan perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan.

Pada bidang keuangan, pemprov bakal memperoleh DBH yang berasal dari PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor yang dipungut dari provinsi DKJ. Besaran DBH diusulkan 20% dari PPh badan, PPN dalam negeri, dan PPN impor yang dipungut di Provinsi DKJ.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selama ini, pajak yang dibagihasilkan ke pemerintah daerah hanyalah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 orang pribadi.

Selanjutnya, pemprov juga berwenang menetapkan kriteria objek pajak daerah atas setiap jenis pajak daerah serta dapat menetapkan tata cara pemungutan pajak daerah yang mencakup atas aktivitas usaha fisik dan digital.

Masih terkait dengan pajak, pemprov juga berhak mendapatkan akses data dan informasi keuangan wajib pajak dari ILAP guna meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Bila diundangkan, RUU DKJ ini akan mencabut UU Nomor 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta. Namun, aturan pelaksana dari UU 29/2007 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RUU DKJ. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?