PP 10/2021

Pemerintah Pusat Kini Dapat Ubah Tarif Pajak Daerah dengan Perpres

Muhamad Wildan | Senin, 22 Februari 2021 | 13:30 WIB
Pemerintah Pusat Kini Dapat Ubah Tarif Pajak Daerah dengan Perpres

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat kini dapat melakukan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ditetapkan pemda seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2021.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP 10/2021, penyesuaian tarif pajak oleh pemerintah pusat ini dapat dilakukan sesuai dengan program prioritas nasional. Adapun PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP 10/2021, dikutip Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Bila disesuaikan, pemerintah cukup menetapkan tarif baru melalui peraturan presiden (Perpres) yang paling sedikit mengatur PSN yang mendapatkan penyesuaian tarif, jenis pajak dan retribusi yang disesuaikan, besar penyesuaian tarif, mulai berlaku serta jangka waktu penyesuaian tarif, dan daerah yang melakukan penyesuaian tarif.

Bila sudah ditetapkan, pemda wajib melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Tarif pajak dan retribusi daerah pada peraturan daerah dapat kembali berlaku setelah jangka waktu yang ditetapkan pada perpres sudah berakhir.

Menteri atau pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas PSN tersebut harus mengajukan usulan penyesuaian tarif kepada menteri keuangan. Perpres akan dipantau pelaksanaannya oleh Kemendagri, kementerian teknis, dan gubernur. Hasil pemantauan harus disampaikan kepada menteri keuangan.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Usulan akan direviu oleh menteri keuangan dengan mempertimbangkan penerimaan pajak dan retribusi suatu daerah dalam 5 tahun terakhir, dampak penyesuaian terhadap fiskal nasional dan daerah, urgensi penetapan tarif, kapasitas fiskal daerah, dan insentif yang sebelumnya telah diterima PSN yang dimaksud.

Dalam proses reviu tersebut, menteri keuangan akan melibatkan kemendagri, kementerian atau lembaga teknis terkait, hingga pemda. Bila diterima, menteri keuangan akan mengeluarkan rekomendasi penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah atas PSN. Rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi menteri penanggung jawab PSN untuk mengajukan usulan perpres.

Untuk diketahui, program-program yang dikategorikan sebagai PSN telah diperinci dalam Perpres 3/2016 s.t.d.t.d Perpres 109/2020. Pada lampiran perpres tersebut, diperinci 201 PSN dan 10 program strategis nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI