PP 10/2021

Pemerintah Pusat Kini Dapat Ubah Tarif Pajak Daerah dengan Perpres

Muhamad Wildan | Senin, 22 Februari 2021 | 13:30 WIB
Pemerintah Pusat Kini Dapat Ubah Tarif Pajak Daerah dengan Perpres

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat kini dapat melakukan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ditetapkan pemda seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2021.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP 10/2021, penyesuaian tarif pajak oleh pemerintah pusat ini dapat dilakukan sesuai dengan program prioritas nasional. Adapun PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP 10/2021, dikutip Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bila disesuaikan, pemerintah cukup menetapkan tarif baru melalui peraturan presiden (Perpres) yang paling sedikit mengatur PSN yang mendapatkan penyesuaian tarif, jenis pajak dan retribusi yang disesuaikan, besar penyesuaian tarif, mulai berlaku serta jangka waktu penyesuaian tarif, dan daerah yang melakukan penyesuaian tarif.

Bila sudah ditetapkan, pemda wajib melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Tarif pajak dan retribusi daerah pada peraturan daerah dapat kembali berlaku setelah jangka waktu yang ditetapkan pada perpres sudah berakhir.

Menteri atau pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas PSN tersebut harus mengajukan usulan penyesuaian tarif kepada menteri keuangan. Perpres akan dipantau pelaksanaannya oleh Kemendagri, kementerian teknis, dan gubernur. Hasil pemantauan harus disampaikan kepada menteri keuangan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Usulan akan direviu oleh menteri keuangan dengan mempertimbangkan penerimaan pajak dan retribusi suatu daerah dalam 5 tahun terakhir, dampak penyesuaian terhadap fiskal nasional dan daerah, urgensi penetapan tarif, kapasitas fiskal daerah, dan insentif yang sebelumnya telah diterima PSN yang dimaksud.

Dalam proses reviu tersebut, menteri keuangan akan melibatkan kemendagri, kementerian atau lembaga teknis terkait, hingga pemda. Bila diterima, menteri keuangan akan mengeluarkan rekomendasi penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah atas PSN. Rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi menteri penanggung jawab PSN untuk mengajukan usulan perpres.

Untuk diketahui, program-program yang dikategorikan sebagai PSN telah diperinci dalam Perpres 3/2016 s.t.d.t.d Perpres 109/2020. Pada lampiran perpres tersebut, diperinci 201 PSN dan 10 program strategis nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN