KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Pungut Pajak Atas Ekspor Nikel? Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Sabtu, 17 September 2022 | 13:30 WIB
Pemerintah Pungut Pajak Atas Ekspor Nikel? Begini Kata Sri Mulyani

Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah masih mengkaji wacana pengenaan pajak atas ekspor komoditas nikel.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang mendorong hilirisasi sumber daya alam agar lebih bernilai tambah, termasuk pada komoditas nikel. Menurutnya, pemerintah akan mencari instrumen yang paling efektif untuk mencapai tujuan tersebut.

"Kebijakannya lebih kepada [mendukung] hilirisasi industri, bukan soal bagaimana menggunakan [instrumen] pajak, mungkin cukai, atau bea keluar, atau dalam hal ini tidak boleh mengekspor nikel," katanya dalam Bloomberg Recovery and Resilience: Spotlight on ASEAN Business, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan berbagai kebijakan pemerintah akan diarahkan untuk mengembangkan industri manufaktur yang sejalan dengan pemrosesan nikel. Misalnya, mengolah nikel untuk dijadikan baterai mobil listrik.

Dia menjelaskan pemerintah saat ini tengah berupaya menarik lebih banyak investasi pada sektor-sektor yang mendukung ekonomi hijau dan transisi energi. Cadangan nikel Indonesia yang besar bakal menjadi daya tarik bagi investor mobil listrik dan komponennya termasuk baterai.

"Kebijakan yang terkait dengan nikel, baik pajak, ekspor, atau industrialisasi, akan menjadi salah satu upaya kami untuk menjadikan Indonesia tempat yang baik untuk berinvestasi," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Selain mendorong hilirisasi nikel, Sri Mulyani menyebut dukungan untuk mobil listrik juga diberikan melalui reformasi di bidang investasi dan perdagangan. Selain itu, Indonesia juga berpeluang menjadi pasar kendaraan listrik yang kuat karena populasinya besar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan keinginannya untuk mengenakan pajak atas ekspor nikel pada tahun ini. Wacana kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong hilirisasi nikel sekaligus mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Pada awal 2020, Jokowi resmi melarang ekspor bijih nikel. Komisi Uni Eropa pun merespons kebijakan itu dengan menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena dianggap memperkecil pasokan bahan baku industri stainless steel. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra