Laman muka dokumen PMK 49/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya.
Melalui PMK 49/2024, pemerintah akan melanjutkan pengenaan BMTP atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, yang sebelumnya diatur dalam PMK 10/2021 s.t.d.d PMK 74/2022. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
"Sesuai dengan hasil KPPI masih terjadi ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri," bunyi salah satu pertimbangan PMK 49/2024, dikutip pada Selasa (6/8/2024).
Perpanjangan pengenaan BMTP terhadap produk karpet dan tekstil penutup lainnya tersebut juga bertujuan memberikan tambahan waktu bagi industri dalam negeri untuk menyelesaikan penyesuaian struktural.
BMTP dikenakan terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
BMTP atas produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dikenakan selama 3 tahun. Pada tahun pertama, tarif BMTP ditetapkan senilai Rp74.461 per meter persegi, sedangkan pada tahun kedua Rp71.058 per meter persegi, dan tahun ketiga Rp67.811 per meter persegi.
Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
BMTP ini dikenakan terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari semua negara. Meski demikian, pada PMK 49/2024 juga diatur pengecualian BMTP terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari 112 negara antara lain Brasil, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Mesir.
Dalam pelaksanaannya, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin/COO) terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Dalam hal importasi menggunakan COO preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 23 Juli 2024]," bunyi Pasal 8 PMK 49/2024.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan komitmen pemerintah meningkatkan daya saing pelaku industri di dalam negeri di tengah Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia yang mengalami kontraksi. Menurutnya, kebijakan untuk mendukung kinerja industri ini dilaksanakan lintas kementerian/lembaga.
Dari sisi Kemenkeu, kebijakan fiskal digunakan untuk mendukung keberlangsungan industri yang dihadapkan pada persaingan perdagangan yang tidak sehat melalui pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atau antidumping.
PMI manufaktur Indonesia pada Juli 2024 tercatat berada di level 49,3 atau turun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang berada pada level 50,7. PMI manufaktur ini berada di zona kontraksi untuk pertama kalinya sejak Agustus 2021, atau setelah 34 bulan berturut-turut ekspansi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.