PMK 49/2024

Pemerintah Perpanjang Bea Masuk Safeguard Atas Impor Produk Karpet

Dian Kurniati | Selasa, 06 Agustus 2024 | 14:45 WIB
Pemerintah Perpanjang Bea Masuk Safeguard Atas Impor Produk Karpet

Laman muka dokumen PMK 49/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya.

Melalui PMK 49/2024, pemerintah akan melanjutkan pengenaan BMTP atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, yang sebelumnya diatur dalam PMK 10/2021 s.t.d.d PMK 74/2022. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

"Sesuai dengan hasil KPPI masih terjadi ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri," bunyi salah satu pertimbangan PMK 49/2024, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Perpanjangan pengenaan BMTP terhadap produk karpet dan tekstil penutup lainnya tersebut juga bertujuan memberikan tambahan waktu bagi industri dalam negeri untuk menyelesaikan penyesuaian struktural.

BMTP dikenakan terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

BMTP atas produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dikenakan selama 3 tahun. Pada tahun pertama, tarif BMTP ditetapkan senilai Rp74.461 per meter persegi, sedangkan pada tahun kedua Rp71.058 per meter persegi, dan tahun ketiga Rp67.811 per meter persegi.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

BMTP ini dikenakan terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari semua negara. Meski demikian, pada PMK 49/2024 juga diatur pengecualian BMTP terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari 112 negara antara lain Brasil, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Mesir.

Dalam pelaksanaannya, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin/COO) terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Dalam hal importasi menggunakan COO preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 23 Juli 2024]," bunyi Pasal 8 PMK 49/2024.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan komitmen pemerintah meningkatkan daya saing pelaku industri di dalam negeri di tengah Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia yang mengalami kontraksi. Menurutnya, kebijakan untuk mendukung kinerja industri ini dilaksanakan lintas kementerian/lembaga.

Dari sisi Kemenkeu, kebijakan fiskal digunakan untuk mendukung keberlangsungan industri yang dihadapkan pada persaingan perdagangan yang tidak sehat melalui pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atau antidumping.

PMI manufaktur Indonesia pada Juli 2024 tercatat berada di level 49,3 atau turun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang berada pada level 50,7. PMI manufaktur ini berada di zona kontraksi untuk pertama kalinya sejak Agustus 2021, atau setelah 34 bulan berturut-turut ekspansi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?