BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Perlu Segera Susun Peta Jalan Industri Hasil Tembakau

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2024 | 08:25 WIB
Pemerintah Perlu Segera Susun Peta Jalan Industri Hasil Tembakau

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah diminta segera merumuskan peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau (IHT). Topik tersebut menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Senin (16/9/2024).

Desakan bagi pemerintah untuk menyusun roadmap industri hasil tembakau ini dilontarkan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR.

Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya mengatakan roadmap IHT antara lain perlu memuat rencana penyederhanaan layer tarif cukai hasil tembakau (CHT). Menurutnya, penyederhanaan layar tarif CHT ini dapat dilaksanakan secara bertahap.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

"Pemerintah segera merumuskan roadmap atau peta jalan kebijakan industri hasil tembakau (IHT) dengan penyederhanaan layer dan tahapan kenaikan secara bertahap untuk periode 1 sampai dengan 15 tahun," katanya.

BAKN DPR menyampaikan rekomendasi pemerintah segera menyusun roadmap IHT ini saat rapat bersama Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dan Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

Wahyu mengatakan penyusunan roadmap juga perlu memperhatikan beberapa aspek yang terkait dengan industri hasil tembakau. Beberapa di antaranya yakni faktor kesehatan, faktor pengawasan rokok ilegal, faktor penerimaan negara, dan faktor keberlangsungan usaha.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Pada akhir 2022, Komisi XI DPR juga telah meminta pemerintah mempercepat penyusunan roadmap pengelolaan IHT. Roadmap ini nantinya bakal dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan mengenai IHT, termasuk soal cukai.

Selain bahasan mengenai roadmap IHT, ada pula topik-topik lainnya yang juga mendapat sorotan media nasional pada hari ini. Di antaranya, pemberian skema tax holiday khusus, dorongan pengurangan diskresi di KEK, hingga penilaian Kementerian Keuangan bahwa kos-kosan merupakan objek pajak daerah.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Roadmap IHT Tampung Kepentingan Banyak Pihak

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu sempat mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menyusun roadmap transformasi IHT. Menurutnya, roadmap ini merupakan kombinasi dari kepentingan berbagai pihak sehingga dibutuhkan penyelarasan.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Dia menilai kepentingan dalam penyusunan roadmap IHT kurang lebih mirip seperti ketika pemerintah menyusun kebijakan tarif cukai hasil tembakau setiap tahun. Ada 4 aspek yang saling berkaitan, yakni meliputi kesehatan melalui pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.

Di sisi lain, penyusunan roadmap IHT juga membutuhkan kecermatan karena roadmap ini diharapkan tetap relevan dalam 5 atau 10 tahun mendatang. (DDTCNews)

Skema Tax Holiday Khusus

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengusulkan skema pemberian fasilitas tax holiday kepada beberapa wajib pajak badan secara sekaligus jika wajib pajak dimaksud melaksanakan investasi dan kegiatan usaha dalam satu kesatuan.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Wakil Menteri Investasi Yuliot mengatakan tax holiday sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 selama ini diberikan pada setiap badan usaha tanpa mempertimbangkan keterkaitan kegiatan usahanya dengan badan usaha yang lain.

"[Oleh] karena ini merupakan satu kesatuan investasi, seharusnya insentifnya bisa kita berikan secara keseluruhan dengan catatan ada keterkaitan pemegang saham. Itu yang kami coba akan rumuskan ke depan," katanya dalam wawancara khusus bersama DDTCNews. (DDTCNews)

Bisnis Kos Objek Pajak Daerah

Kementerian Keuangan berpandangan kos atau indekos adalah salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan.

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Misra mengatakan kos termasuk objek PBJT jasa perhotelan berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf j UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam Pasal 53 ayat (1) huruf j UU HKPD telah disebutkan bahwa tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah jasa perhotelan yang merupakan objek PBJT.

Dalam ayat penjelas juga ditegaskan yang dimaksud dengan frasa 'tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel' adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan jangka panjang (lebih dari sebulan).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Berkaca pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf j dan ayat penjelasannya tersebut, DJPK berkesimpulan kos termasuk objek PBJT jasa perhotelan. (DDTCNews)

Diskresi di KEK Dipangkas

Pemerintah berencana untuk mengurangi ketentuan-ketentuan yang bersifat diskretif di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu kunci dari keberhasilan KEK adalah kepastian hukum dan transparansi. Untuk menciptakan kepastian hukum dimaksud, diskresi perlu dikurangi.

"Ada satu yang menjadi kunci adalah trust dari segi hukum dan transparansi. Itu yang dijual [oleh] negara lain, kepastian hukum, trust, dan transparansi. Jadi, itu yang diminta supaya regulasi yang kita sudah luncurkan itu untuk tidak dibuat diskresi-diskresi lain sehingga dengan demikian ini menjadi lebih baik," ujar Airlangga. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah