KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah: Penetapan 14 Proyek Strategis Nasional Sudah Sesuai Kajian

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Maret 2024 | 14:00 WIB
Pemerintah: Penetapan 14 Proyek Strategis Nasional Sudah Sesuai Kajian

Sejumlah warga berfoto dengan latar belakang patung naga di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (10/2/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim penetapan 14 proyek strategis nasional (PSN) baru-baru ini telah didasari dengan kajian yang lengkap.

Dalam keterangan resmi, pemerintah menyatakan usulan PSN telah didukung dengan surat komitmen menteri, rencana pendanaan, hasil kajian, dan rencana aksi yang selanjutnya akan dievaluasi dengan sejumlah kriteria.

"Cakupan PSN juga tak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga memastikan peningkatan pemerataan ekonomi, penyediaan pangan, pengembangan perbatasan, teknologi, pariwisata hingga pendidikan," tulis Kemenko Perekonomian, dikutip pada Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pemerintah juga menambahkan bahwa suatu proyek ditetapkan sebagai PSN apabila memiliki nilai investasi tinggi dan memberikan dampak ekonomi luas.

Pada Maret 2024, pemerintah baru saja menyetujui 14 usulan PSN baru. Keseluruhan PSN baru tersebut akan dibiayai oleh investor swasta dan tidak membutuhkan dukungan APBN.

PSN-PSN baru tersebut berlokasi di sejumlah daerah yakni Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

PSN-PSN baru dimaksud terdiri dari 8 kawasan industri, 2 kawasan pariwisata, 2 jalan tol, 1 kawasan pendidikan dan riset, serta 1 proyek migas lepas pantai.

Salah satu PSN baru yang ditetapkan pemerintah yakni Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2. Proyek ini memiliki nilai investasi senilai Rp65 triliun dan akan menyerap 6.235 tenaga kerja.

Pengembangan Green Area dan Eco-City mendapat dukungan dari Kemenparekraf dengan mempertimbangkan lokasinya uang strategis dan berpotensi membuka lapangan kerja bagi masyarakat Banten.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Kawasan Terpadu BSD juga ditetapkan sebagai PSN mengingat nilai investasinya ditaksir mencapai Rp18,54 triliun. Pengembangan Kawasan Terpadu BSD tidak dilakukan atas seluruh kawasan BSD, melainkan hanya atas kawasan seluas 59,6 hektare.

Ke depan, Kawasan Terpadu BSD ini akan dikembangkan menjadi KEK bidang pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, dan biomedical.

Proyek tersebut juga diperkirakan akan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 10.065 orang, baik langsung maupun tidak langsung dengan estimasi penghematan devisa Rp10,1 triliun dan perolehan devisa Rp5,6 triliun dari pengembangan layanan kesehatan dan biomedical. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja