KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah: Penetapan 14 Proyek Strategis Nasional Sudah Sesuai Kajian

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Maret 2024 | 14:00 WIB
Pemerintah: Penetapan 14 Proyek Strategis Nasional Sudah Sesuai Kajian

Sejumlah warga berfoto dengan latar belakang patung naga di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (10/2/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim penetapan 14 proyek strategis nasional (PSN) baru-baru ini telah didasari dengan kajian yang lengkap.

Dalam keterangan resmi, pemerintah menyatakan usulan PSN telah didukung dengan surat komitmen menteri, rencana pendanaan, hasil kajian, dan rencana aksi yang selanjutnya akan dievaluasi dengan sejumlah kriteria.

"Cakupan PSN juga tak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga memastikan peningkatan pemerataan ekonomi, penyediaan pangan, pengembangan perbatasan, teknologi, pariwisata hingga pendidikan," tulis Kemenko Perekonomian, dikutip pada Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Pemerintah juga menambahkan bahwa suatu proyek ditetapkan sebagai PSN apabila memiliki nilai investasi tinggi dan memberikan dampak ekonomi luas.

Pada Maret 2024, pemerintah baru saja menyetujui 14 usulan PSN baru. Keseluruhan PSN baru tersebut akan dibiayai oleh investor swasta dan tidak membutuhkan dukungan APBN.

PSN-PSN baru tersebut berlokasi di sejumlah daerah yakni Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

PSN-PSN baru dimaksud terdiri dari 8 kawasan industri, 2 kawasan pariwisata, 2 jalan tol, 1 kawasan pendidikan dan riset, serta 1 proyek migas lepas pantai.

Salah satu PSN baru yang ditetapkan pemerintah yakni Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2. Proyek ini memiliki nilai investasi senilai Rp65 triliun dan akan menyerap 6.235 tenaga kerja.

Pengembangan Green Area dan Eco-City mendapat dukungan dari Kemenparekraf dengan mempertimbangkan lokasinya uang strategis dan berpotensi membuka lapangan kerja bagi masyarakat Banten.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Kawasan Terpadu BSD juga ditetapkan sebagai PSN mengingat nilai investasinya ditaksir mencapai Rp18,54 triliun. Pengembangan Kawasan Terpadu BSD tidak dilakukan atas seluruh kawasan BSD, melainkan hanya atas kawasan seluas 59,6 hektare.

Ke depan, Kawasan Terpadu BSD ini akan dikembangkan menjadi KEK bidang pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, dan biomedical.

Proyek tersebut juga diperkirakan akan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 10.065 orang, baik langsung maupun tidak langsung dengan estimasi penghematan devisa Rp10,1 triliun dan perolehan devisa Rp5,6 triliun dari pengembangan layanan kesehatan dan biomedical. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha