KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah: Penetapan 14 Proyek Strategis Nasional Sudah Sesuai Kajian

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Maret 2024 | 14:00 WIB
Pemerintah: Penetapan 14 Proyek Strategis Nasional Sudah Sesuai Kajian

Sejumlah warga berfoto dengan latar belakang patung naga di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (10/2/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim penetapan 14 proyek strategis nasional (PSN) baru-baru ini telah didasari dengan kajian yang lengkap.

Dalam keterangan resmi, pemerintah menyatakan usulan PSN telah didukung dengan surat komitmen menteri, rencana pendanaan, hasil kajian, dan rencana aksi yang selanjutnya akan dievaluasi dengan sejumlah kriteria.

"Cakupan PSN juga tak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga memastikan peningkatan pemerataan ekonomi, penyediaan pangan, pengembangan perbatasan, teknologi, pariwisata hingga pendidikan," tulis Kemenko Perekonomian, dikutip pada Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemerintah juga menambahkan bahwa suatu proyek ditetapkan sebagai PSN apabila memiliki nilai investasi tinggi dan memberikan dampak ekonomi luas.

Pada Maret 2024, pemerintah baru saja menyetujui 14 usulan PSN baru. Keseluruhan PSN baru tersebut akan dibiayai oleh investor swasta dan tidak membutuhkan dukungan APBN.

PSN-PSN baru tersebut berlokasi di sejumlah daerah yakni Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

PSN-PSN baru dimaksud terdiri dari 8 kawasan industri, 2 kawasan pariwisata, 2 jalan tol, 1 kawasan pendidikan dan riset, serta 1 proyek migas lepas pantai.

Salah satu PSN baru yang ditetapkan pemerintah yakni Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2. Proyek ini memiliki nilai investasi senilai Rp65 triliun dan akan menyerap 6.235 tenaga kerja.

Pengembangan Green Area dan Eco-City mendapat dukungan dari Kemenparekraf dengan mempertimbangkan lokasinya uang strategis dan berpotensi membuka lapangan kerja bagi masyarakat Banten.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kawasan Terpadu BSD juga ditetapkan sebagai PSN mengingat nilai investasinya ditaksir mencapai Rp18,54 triliun. Pengembangan Kawasan Terpadu BSD tidak dilakukan atas seluruh kawasan BSD, melainkan hanya atas kawasan seluas 59,6 hektare.

Ke depan, Kawasan Terpadu BSD ini akan dikembangkan menjadi KEK bidang pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, dan biomedical.

Proyek tersebut juga diperkirakan akan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 10.065 orang, baik langsung maupun tidak langsung dengan estimasi penghematan devisa Rp10,1 triliun dan perolehan devisa Rp5,6 triliun dari pengembangan layanan kesehatan dan biomedical. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?