REFORMASI BIROKRASI

Pemerintah Pastikan Tenaga Honorer Tidak akan Dipecat Massal

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 Juli 2023 | 14:15 WIB
Pemerintah Pastikan Tenaga Honorer Tidak akan Dipecat Massal

Sejumlah guru honorer mengisi data dokumen untuk mengikuti seleksi perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu ruang RS Bahteramas di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan tenaga honorer di pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak akan di-PHK massal.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan pihaknya bersama DPR sedang membahas RUU ASN guna memastikan agar tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta orang di Indonesia tidak di-PHK massal.

"Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," kata Alex, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Merujuk pada laman resmi DPR RI, Komisi II DPR bakal menggelar rapat dengar pendapat bersama Kementerian PANRB pada 20 Juli 2023. Rapat tersebut bakal membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU ASN.

Alex mengatakan terdapat 3 pedoman bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan atas 2,3 juta tenaga non-ASN. Pertama, tidak boleh ada tenaga non-ASN yang diberhentikan. "Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujar Alex.

Kedua, skema yang hendak diterapkan ke depan akan memastikan pendapatan tenaga non-ASN tidak berkurang. Ketiga, kebijakan akan diambil dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal pemerintah.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

"Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah," ujar Alex.

Ke depan, Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang merekrut tenaga non-ASN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses