ADMINISTRASI PAJAK

Pemerintah Pangkas Jalur Izin Bebas PPN untuk Lembaga Internasional

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 April 2018 | 11:33 WIB
Pemerintah Pangkas Jalur Izin Bebas PPN untuk Lembaga Internasional

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memangkas jalur birokrasi dalam pelaksanaan pembebasan PPN dan/atau PPnBM atas impor oleh Badan Internasional. Hal dilakukan untuk mendorong efisiensi dalam kegiatan impor oleh perwakilan negara asing dan badan internasional.

Penyederhanaan ini tertuang dalam PMK 33/2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilam Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya yang rilis akhir Maret lalu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penyederhanaan aturan itu berlaku setelah mendapat persetujuan impor, tidak disyaratkan adanya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) lagi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Sehingga langsung ke Ditjen Bea Cukai untuk impor atau ke Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual untuk pembelian dalam negeri," katanya, Senin (9/4).

Adapun untuk persetujuan impor, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) masih memberikan rekomendasi dalam kegiatan yang bersifat rutin pembebasan PPN untuk perwakilan negara asing/organisasi internasional. Persetujuan oleh pimpinan kementerian/ lembaga selaku ketua panitia ini hanya berlaku saat terdapat kegiatan atau event tertentu.

"Persetujuan pembebasan PPN/PPnBM diberikan oleh Pimpinan Kementerian/lembaga selaku ketua panitia kegiatan. Untuk yang normal (sebelum PMK 23) masih oleh Mensesneg," terangnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Hestu menegaskan beleid ini suatu insentif atau fasilitas baru. Namun, lebih kepada penyederhanaan prosedur untuk meningkatkan pelayanan.

"PMK ini berlaku umum. Sepanjang memenuhi kriteria itu, tentunya pembebasannya dapat diberikan dengan prosedur yang disederhanakan seperti itu," (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra