ADMINISTRASI PAJAK

Pemerintah Pangkas Jalur Izin Bebas PPN untuk Lembaga Internasional

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 April 2018 | 11:33 WIB
Pemerintah Pangkas Jalur Izin Bebas PPN untuk Lembaga Internasional

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memangkas jalur birokrasi dalam pelaksanaan pembebasan PPN dan/atau PPnBM atas impor oleh Badan Internasional. Hal dilakukan untuk mendorong efisiensi dalam kegiatan impor oleh perwakilan negara asing dan badan internasional.

Penyederhanaan ini tertuang dalam PMK 33/2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilam Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya yang rilis akhir Maret lalu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penyederhanaan aturan itu berlaku setelah mendapat persetujuan impor, tidak disyaratkan adanya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) lagi.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Sehingga langsung ke Ditjen Bea Cukai untuk impor atau ke Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual untuk pembelian dalam negeri," katanya, Senin (9/4).

Adapun untuk persetujuan impor, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) masih memberikan rekomendasi dalam kegiatan yang bersifat rutin pembebasan PPN untuk perwakilan negara asing/organisasi internasional. Persetujuan oleh pimpinan kementerian/ lembaga selaku ketua panitia ini hanya berlaku saat terdapat kegiatan atau event tertentu.

"Persetujuan pembebasan PPN/PPnBM diberikan oleh Pimpinan Kementerian/lembaga selaku ketua panitia kegiatan. Untuk yang normal (sebelum PMK 23) masih oleh Mensesneg," terangnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Hestu menegaskan beleid ini suatu insentif atau fasilitas baru. Namun, lebih kepada penyederhanaan prosedur untuk meningkatkan pelayanan.

"PMK ini berlaku umum. Sepanjang memenuhi kriteria itu, tentunya pembebasannya dapat diberikan dengan prosedur yang disederhanakan seperti itu," (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini