JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memangkas jalur birokrasi dalam pelaksanaan pembebasan PPN dan/atau PPnBM atas impor oleh Badan Internasional. Hal dilakukan untuk mendorong efisiensi dalam kegiatan impor oleh perwakilan negara asing dan badan internasional.
Penyederhanaan ini tertuang dalam PMK 33/2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilam Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya yang rilis akhir Maret lalu.
Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penyederhanaan aturan itu berlaku setelah mendapat persetujuan impor, tidak disyaratkan adanya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) lagi.
"Sehingga langsung ke Ditjen Bea Cukai untuk impor atau ke Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual untuk pembelian dalam negeri," katanya, Senin (9/4).
Adapun untuk persetujuan impor, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) masih memberikan rekomendasi dalam kegiatan yang bersifat rutin pembebasan PPN untuk perwakilan negara asing/organisasi internasional. Persetujuan oleh pimpinan kementerian/ lembaga selaku ketua panitia ini hanya berlaku saat terdapat kegiatan atau event tertentu.
"Persetujuan pembebasan PPN/PPnBM diberikan oleh Pimpinan Kementerian/lembaga selaku ketua panitia kegiatan. Untuk yang normal (sebelum PMK 23) masih oleh Mensesneg," terangnya.
Hestu menegaskan beleid ini suatu insentif atau fasilitas baru. Namun, lebih kepada penyederhanaan prosedur untuk meningkatkan pelayanan.
"PMK ini berlaku umum. Sepanjang memenuhi kriteria itu, tentunya pembebasannya dapat diberikan dengan prosedur yang disederhanakan seperti itu," (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.