KREDIT USAHA RAKYAT

Pemerintah Pangkas Bunga KUR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2019 | 14:24 WIB
Pemerintah Pangkas Bunga KUR Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan tersebut efektif berlaku tahun depan untuk menggenjot pertumbuhan usaha di sektor usah mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tingkat suku bunga KUR yang berlaku saat ini yang sebesar 7% akan diturunkan menjadi 6% per 1 Januari 2020. Kebijakan lain juga akan diluncurkan untuk mendukung pembiayaan melalui skema KUR.

“Perubahan kebijakan KUR ini diharapkan mendorong percepatan pertumbuhan UMKM di Indonesia,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Mantan Menteri Perindustrian itu mengatakan selain penurunan suku bunga, pemerintah juga akan meningkatkan plafon pembiayaan. Pada tahun ini plafon KUR ditetapkan sebesar Rp140 triliun. Nilai tersebut naik menjadi Rp190 triliun dalam APBN 2020.

Jumlah plafon tersebut akan terus ditingkatkan secara bertahap dalam lima tahun ke depan. Dengan demikian, pada 2024 nilai plafon KUR diharapkan mencapai Rp325 triliun. Selain itu relaksasi juga diberikan untuk KUR mikro.

Plafon maksimum KUR Mikro dilipatgandakan, dari semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur. Sama seperti pemangkasan suku bunga, kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

“Selain perubahan plafon KUR Mikro, total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan pun mengalami perubahan, dari semula sebesar Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Sedangkan, untuk KUR Mikro sektor produksi tidak dibatasi,” paparnya.

Airlangga menyatakan kebijakan ini dilakukan dalam rangka mempercepat pengembangan UMKM. Penurunan suku bunga, lanjutnya, sejalan dengan semangat Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja untuk mendorong ekspansi pelaku usaha pada sektor UMKM.

“KUR ini didorong untuk semua sektor, tapi kita akan fokus membangun KUR berbasis kelompok atau klaster, karena akan lebih efisien untuk perekonomian," tuturnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’