KREDIT USAHA RAKYAT

Pemerintah Pangkas Bunga KUR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2019 | 14:24 WIB
Pemerintah Pangkas Bunga KUR Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan tersebut efektif berlaku tahun depan untuk menggenjot pertumbuhan usaha di sektor usah mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tingkat suku bunga KUR yang berlaku saat ini yang sebesar 7% akan diturunkan menjadi 6% per 1 Januari 2020. Kebijakan lain juga akan diluncurkan untuk mendukung pembiayaan melalui skema KUR.

“Perubahan kebijakan KUR ini diharapkan mendorong percepatan pertumbuhan UMKM di Indonesia,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Mantan Menteri Perindustrian itu mengatakan selain penurunan suku bunga, pemerintah juga akan meningkatkan plafon pembiayaan. Pada tahun ini plafon KUR ditetapkan sebesar Rp140 triliun. Nilai tersebut naik menjadi Rp190 triliun dalam APBN 2020.

Jumlah plafon tersebut akan terus ditingkatkan secara bertahap dalam lima tahun ke depan. Dengan demikian, pada 2024 nilai plafon KUR diharapkan mencapai Rp325 triliun. Selain itu relaksasi juga diberikan untuk KUR mikro.

Plafon maksimum KUR Mikro dilipatgandakan, dari semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur. Sama seperti pemangkasan suku bunga, kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

“Selain perubahan plafon KUR Mikro, total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan pun mengalami perubahan, dari semula sebesar Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Sedangkan, untuk KUR Mikro sektor produksi tidak dibatasi,” paparnya.

Airlangga menyatakan kebijakan ini dilakukan dalam rangka mempercepat pengembangan UMKM. Penurunan suku bunga, lanjutnya, sejalan dengan semangat Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja untuk mendorong ekspansi pelaku usaha pada sektor UMKM.

“KUR ini didorong untuk semua sektor, tapi kita akan fokus membangun KUR berbasis kelompok atau klaster, karena akan lebih efisien untuk perekonomian," tuturnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal