Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai membuka penawaran 2 produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Sukuk Ritel seri SR019T3 dan SR019T5 pada hari ini.
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penerbitan SR019T3 dan SR019T5 menjadi bagian dari upaya pendanaan APBN 2023. Seperti SBN ritel yang dirilis sebelumnya, penerbitan SR019T3 dan SR019T5 dilaksanakan secara online.
"Dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar keuangan domestik, pemerintah melakukan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN)," bunyi pengumuman DJPPR, dikutip pada Jumat (1/9/2023).
DJPPR menyatakan SR019 diterbitkan membantu membiayai APBN, termasuk pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia. Secara bersamaan, penerbitan SR019 juga dilaksanakan untuk memperluas basis investor dalam negeri.
Penjualan Sukuk Ritel seri SR019 dilakukan secara online untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel dan mendukung terwujudnya keuangan inklusif. Pemerintah pun memberikan kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia untuk dapat berinvestasi pada SR019 sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Pemerintah menawarkan SR019T3 dan SR019T5 pada 1 hingga 20 September 2023. Imbalan SR019T3 dan SR019T5 masing-masing ditetapkan sebesar 5,95% dan 6,1%.
SR019T3 memiliki tenor selama 3 tahun, sementara SR019T5 bertenor 5 tahun. SR019T3 dan SR019T5 berbentuk obligasi negara tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk SR019T3, serta maksimum Rp10 miliar untuk SR019T5. Proses pemesanan SR019T3 dan SR019T5 dilaksanakan secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.
"Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di Sukuk Ritel seri SR019 dapat mengakses website Sukuk Ritel atau menghubungi 32 mitra distribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online)," bunyi keterangan DJPPR. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.