SUKUK RITEL

Pemerintah Mulai Tawarkan 2 Seri SR019, Segini Besaran Kuponnya

Dian Kurniati | Jumat, 01 September 2023 | 11:39 WIB
Pemerintah Mulai Tawarkan 2 Seri SR019, Segini Besaran Kuponnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai membuka penawaran 2 produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Sukuk Ritel seri SR019T3 dan SR019T5 pada hari ini.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penerbitan SR019T3 dan SR019T5 menjadi bagian dari upaya pendanaan APBN 2023. Seperti SBN ritel yang dirilis sebelumnya, penerbitan SR019T3 dan SR019T5 dilaksanakan secara online.

"Dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar keuangan domestik, pemerintah melakukan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN)," bunyi pengumuman DJPPR, dikutip pada Jumat (1/9/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

DJPPR menyatakan SR019 diterbitkan membantu membiayai APBN, termasuk pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia. Secara bersamaan, penerbitan SR019 juga dilaksanakan untuk memperluas basis investor dalam negeri.

Penjualan Sukuk Ritel seri SR019 dilakukan secara online untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel dan mendukung terwujudnya keuangan inklusif. Pemerintah pun memberikan kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia untuk dapat berinvestasi pada SR019 sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Pemerintah menawarkan SR019T3 dan SR019T5 pada 1 hingga 20 September 2023. Imbalan SR019T3 dan SR019T5 masing-masing ditetapkan sebesar 5,95% dan 6,1%.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

SR019T3 memiliki tenor selama 3 tahun, sementara SR019T5 bertenor 5 tahun. SR019T3 dan SR019T5 berbentuk obligasi negara tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk SR019T3, serta maksimum Rp10 miliar untuk SR019T5. Proses pemesanan SR019T3 dan SR019T5 dilaksanakan secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

"Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di Sukuk Ritel seri SR019 dapat mengakses website Sukuk Ritel atau menghubungi 32 mitra distribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online)," bunyi keterangan DJPPR. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja