KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Mulai Siapkan Tata Kelola SDM Badan Gizi Nasional

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Pemerintah Mulai Siapkan Tata Kelola SDM Badan Gizi Nasional

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kiri) dan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menyiapkan tata kelola sumber daya manusia (SDM) Badan Gizi Nasional. Tata kelola SDM diperlukan agar Badan Gizi Nasional dapat melaksanakan program-programnya, terutama makan bergizi gratis (MBG).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tata kelola yang baik diperlukan sehingga program MBG yang dicanangkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto bisa berjalan lancar.

"Mudah-mudahan program makan bergizi di sekolah-sekolah ini akan bisa berjalan dengan baik. Tentu dengan tata kelola dan sistem yang disiapkan ini akan berjalan dengan lancar dengan baik," katanya, dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menuturkan program makan bergizi gratis juga akan disusun untuk mengembangkan ekonomi masyarakat mengingat program tersebut dilaksanakan dengan memanfaatkan bahan baku dari petani lokal.

"Kementerian PANRB banyak memberikan arahan terutama terkait apa yang harus kami jaga agar program ini bisa berjalan dengan baik. Tetapi tidak menyalahi aturan yang ada dan tetap di jalur yang benar," ujarnya.

Sebagai informasi, Badan Gizi Nasional telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) 83/2024.

Baca Juga:
Prabowo Berhemat, Sri Mulyani Jamin Anggaran Bansos Tak Terdampak

Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Badan Gizi Nasional hanya memiliki 1 tugas, yaitu melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

Secara terperinci, Badan Gizi Nasional dibentuk untuk memenuhi kebutuhan gizi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Sementara itu, anggaran belanja yang dialokasikan untuk pelaksanaan program MBG pada tahun depan mencapai Rp71 triliun atau 0,29% dari PDB. Dana tersebut digunakan untuk membayar biaya makanan, biaya distribusi, dan operasional lembaga yang menangani program tersebut.

Tak hanya memenuhi kebutuhan nutrisi anak-anak, program makan MBG juga diyakini menghasilkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,1% dan menyerap sekitar 820.000 tenaga kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis