KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Mulai Siapkan Tata Kelola SDM Badan Gizi Nasional

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Pemerintah Mulai Siapkan Tata Kelola SDM Badan Gizi Nasional

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (kiri) dan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menyiapkan tata kelola sumber daya manusia (SDM) Badan Gizi Nasional. Tata kelola SDM diperlukan agar Badan Gizi Nasional dapat melaksanakan program-programnya, terutama makan bergizi gratis (MBG).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tata kelola yang baik diperlukan sehingga program MBG yang dicanangkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto bisa berjalan lancar.

"Mudah-mudahan program makan bergizi di sekolah-sekolah ini akan bisa berjalan dengan baik. Tentu dengan tata kelola dan sistem yang disiapkan ini akan berjalan dengan lancar dengan baik," katanya, dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menuturkan program makan bergizi gratis juga akan disusun untuk mengembangkan ekonomi masyarakat mengingat program tersebut dilaksanakan dengan memanfaatkan bahan baku dari petani lokal.

"Kementerian PANRB banyak memberikan arahan terutama terkait apa yang harus kami jaga agar program ini bisa berjalan dengan baik. Tetapi tidak menyalahi aturan yang ada dan tetap di jalur yang benar," ujarnya.

Sebagai informasi, Badan Gizi Nasional telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) 83/2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Badan Gizi Nasional hanya memiliki 1 tugas, yaitu melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

Secara terperinci, Badan Gizi Nasional dibentuk untuk memenuhi kebutuhan gizi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Sementara itu, anggaran belanja yang dialokasikan untuk pelaksanaan program MBG pada tahun depan mencapai Rp71 triliun atau 0,29% dari PDB. Dana tersebut digunakan untuk membayar biaya makanan, biaya distribusi, dan operasional lembaga yang menangani program tersebut.

Tak hanya memenuhi kebutuhan nutrisi anak-anak, program makan MBG juga diyakini menghasilkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,1% dan menyerap sekitar 820.000 tenaga kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra