SURAT BERHARGA NEGARA

Pemerintah Luncurkan Sukuk Ritel SR-013, Penawaran Mulai Rp1 Juta

Dian Kurniati | Jumat, 28 Agustus 2020 | 10:57 WIB
Pemerintah Luncurkan Sukuk Ritel SR-013, Penawaran Mulai Rp1 Juta

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman saat meluncurkan sukuk ritel SR-13 hari ini, Jumat (28/8/2020). 

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah meluncurkan instrumen surat berharga negara ritel berupa sukuk ritel seri SR-013 dengan kupon 6,05% dalam rangka mendanai defisit anggaran yang tahun ini sebesar 6,34% terhadap PDB.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan masyarakat atau investor bisa membeli sukuk ritel SR-013 dengan nominal minimum Rp1 juta dan maksimum Rp3 miliar.

"Pemerintah menerbitkan sukuk ini dalam rangka pembiayaan APBN. Selain itu, investor juga menjadi punya pilihan selain instrumen investasi yang banyak tersedia di luar sana," katanya dalam peluncuran SR-013 secara virtual, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Luky menambahkan sukuk ritel SR-013 bertenor 3 tahun, tetapi bersifat tradable atau dapat diperdagangkan. Investor dapat menjual SR-013 setelah masa minimum holding period berakhir mulai 11 Desember 2020.

Sukuk SR-013 mulai ditawarkan hari ini, 28 Agustus hingga 23 September 2020. Penetapan hasil penjualan akan dilakukan pada 28 September 2020, sedangkan setelmen ditetapkan pada 30 September 2020.

"Sukuk ritel SR-013 Insyaallah aman karena ini produk yang diterbitkan pemerintah," ujarnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pemerintah juga menetapkan PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks), PT Bank Mega Tbk, dan PT Bank BNI Syariah sebagai mitra distribusi dalam penjualan surat berharga syariah negara (SBSN) ritel di pasar perdana domestik online pada 2020.

Dengan demikian, saat ini terdapat 31 mitra distribusi yang akan membantu pemerintah melayani pemesanan pembelian SBSN ritel secara langsung melalui sistem elektronik atau online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP