KANADA

Pemerintah Kukuh Kenakan Pajak Digital, Google Cs Ketar-Ketir

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 15 Desember 2021 | 18:30 WIB
Pemerintah Kukuh Kenakan Pajak Digital, Google Cs Ketar-Ketir

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada tengah bersiap untuk mengenakan pajak pada perusahaan penyedia layanan digital. Kementerian Keuangan Kanada sudah mengajukan proposal kebijakan tersebut sejak April 2021 lalu.

"Rencana pengenaan pajak digital akan tetap dilakukan hingga negara-negara besar melakukan pendekatan terkoordinir dengan Kanada. Adapun pendekatan yang dimaksud berkaitan dengan pajak atas perusahaan digital raksasa seperti Google dan Facebook," tulis Yahoo! News, dikutip Rabu (15/12/2021).

Rencana pengenaan pajak digital tersebut menuai kekecewaan dari Google. Sebagai perusahaan digital raksasa dunia, Google merasa pengenaan pajak tersebut merusak konsensus multilateral. Selain itu, imbas lain yang akan dirasakan juga terjadi pada kenaikan tarif layanan bagi warga Kanada.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebagai informasi, negara-negara yang tergabung dalam The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) telah menyepakati konsensus global. Konsensus ini menyetujui adanya bagian pajak yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional.

Akan tetapi, hingga kini perjanjian tersebut belum diimplementasikan. Pemerintah rencananya akan mulai mengimplementasikan pajak digital pada 1 Januari 2024 apabila hingga saat itu konsensus internasional belum juga diimplementasikan.

Jika demikian, maka pajak digital akan dikenakan atas pendapatan yang diperoleh mulai 1 Januari 2022.

Sebelumnya, Kanada mengancam akan mengenakan tarif tambahan atas barang-barang keluaran Amerika Serikat. Ancaman ini akan ditarik apabila legislator Amerika Serikat menolak adanya kredit pajak pada kendaraan listrik buatan Amerika Serikat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra