PP 38/2020

Pemerintah Kucurkan PMN Rp881 Miliar Kepada PT Angkasa Pura II

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juli 2020 | 09:56 WIB
Pemerintah Kucurkan PMN Rp881 Miliar Kepada PT Angkasa Pura II

Ilustrasi. Petugas memeriksa dokumen kesehatan calon penumpang sebelum melakukan lapor diri (chek in) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/6/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara mulai menjalankan skenario protokol penerapan tatanan normal baru mulai dari pemeriksaan kesehatan, penggunaan fasilitas bandara, tramsaksi tanpa uang cash disejumlah tenant bisnis yang ada di bandara, serta menerapkan prosedur physical distancing. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp881,02 miliar kepada PT Angkasa Pura II (AP II). Pemberian PMN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2020.

Dalam PP tersebut, pemberian PMN bertujuan untuk memperbaiki struktur modal dan meningkatkan kapasitas usaha AP II. Namun, PMN yang diberikan kepada AP II bukan berasal dari APBN 2020, tetapi dari pengalihan barang milik negara (BMN).

"Penambahan PMN ... berasal dari pengalihan BMN pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya berasal dari APBN Tahun Anggaran 1998/1999, 2001, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2017," tulis pemerintah dalam PP tersebut, dikutip Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BMN yang dialihkan kepada AP II beragam mulai dari landas pacu pesawat terbang di Bandara Kualanamu senilai Rp528,06 miliar hingga bangunan pelengkap air kotor yang merupakan hasil kerja Satker Bandara Silangit Siborong-borong dan Bandara FL Tobing senilai Rp9,6 juta.

Untuk diketahui, PMN ini merupakan PMN kelima yang dikucurkan oleh pemerintah kepada BUMN pada semester II/2020. Sebelumnya, pemerintah mengucurkan PMN kepada PT Hutama Karya (HK), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan total nilai sebesar Rp14,13 triliun.

PLN mendapatkan PMN sebesar Rp9,63 triliun yang terdiri dari PMN sebesar Rp5 triliun bersumber dari APBN 2020 dan sebesar RP4,63 triliun bersumber dari pengalihan BMN dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

HK mendapatkan penambahan PMN sebesar Rp3,5 triliun untuk memperbaiki struktur permodalan, sekaligus meningkatkan kapasitas usaha HK dalam pembangunan infrastruktur Jalan Tol Sumatera.

Sementara itu, PNM mendapatkan PMN sebesar Rp1 triliun dengan urgensi perbaikan struktur modal PNM untuk melaksanakan pembiayaan berbasis kelompok kepada perempuan prasejahtera melalui program Mekaar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak